Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Daerah Headline Kota Serang Akibat Ulah Oknum Tak Bertanggungjawab, Masyarakat Menilai Buruk Kehidupan ASN
Daerah Headline Kota Serang

Akibat Ulah Oknum Tak Bertanggungjawab, Masyarakat Menilai Buruk Kehidupan ASN

Admin
Admin
28 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Foto-Ilustrasi

SERANG, Kilometer78.Com – Untuk mencegah timbulnya konflik atau permasalahan di kemudian hari dalam kehidupan berumahtangga. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kajian dan perumusan guna membuat suatu ketetapan hukum yang mengatur tentang Perkawinan (Pernikahan) dan Perceraian, yang meliputi tanggungjawab dan hak bagi warga negara Indonesia yang menjalani kehidupan setelah melangsungkan perkawinan maupun perceraian.

Hal tersebut dilakukan bukan tanpa sebab. Banyaknya permasalahan yang timbul dalam perkawinan serta selisih paham akan aturan perkawinan, sehingga hal tersebut banyak disalahgunakan oleh para oknum yang hanya mencari kesenangan semata tanpa memperdulikan aspek lainnya, sehingga tak jarang berujung merugikan masyarakat awam yang kurang memahami tentang hukum perkawinan dan perceraian.

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Negara Republik Indonesia melihat jika aturan Perkawinan antara masyarakat sipil dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat disamaratakan, mengingat adanya Hak istimewa yang didapat para ASN setelah melangsungkan Perkawinan dalam bentuk tunjangan hidup yang diberikan oleh negara, dan wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Saat ini Perkawinan dan Perceraian bagi kalangan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, perubahan dari PP 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PP 45 Tahun 1990 aturan tentang Pernikahan dan Perceraian bagi ASN lebih diperketat. Dengan maksud, agar seluruh ASN yang telah melangsungkan perkawinan dapat menjaga marwah Aparatur Sipil Negara sebagai cerminan bagi masyarakat luas dalam menjalani kehidupan berumahtangga yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah.

Pada Pasal 1, ayat 1 dan 2, dengan tegas melarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak hidup bersama Pria/Wanita tanpa memiliki ikatan Perkawinan yang sah. Dan memberikan kewenangan terhadap setiap atasan untuk melakukan peneguran terhadap PNS bawahannya, apabila mengetahui adanya bawahan yang telah berstatus PNS di dalam lingkungannya, yang melakukan hidup bersama sebagaimana yang disebut pada ayat 1.

Pada Pasal tersebut, Negara dengan tegas melarang adanya perzinahan dalam ruang lingkup ASN serta memberikan perintah secara langsung kepada setiap pimpinan untuk melakukan pengawasan dan peneguran terhadap PNS bawahannya yang melanggar aturan tersebut di atas. Serta menindak tegas para oknum PNS yang melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Selain perzinahan, PP 45 Tahun 1990 juga mengatur seluruh ASN dalam memiliki pasangan hidup, seperti yang tertuang dalam Pasal 4, ayat 1, 2 dan 3 yang menyebut dengan tegas bahwa PNS pria yang hendak memiliki istri lebih dari 1, diwajibkan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat atau pimpinan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang mendasari jika PNS pria tersebut pantas dan layak untuk memiliki istri lebih dari seorang. Selanjutnya bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri ke 2/3/4 dan seterusnya.

Namun, tujuan mulia dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak akan dapat terwujud jika masih saja didapati sejumlah oknum ASN yang tidak mengindahkan aturan tersebut, ditambah dengan lemahnya pengawasan pimpinan serta tindak tegas terhadap para oknum ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan ASN.

Dampak dari tindakan yang dilakukan oleh para oknum ASN ini tentunya menjadi sorotan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, yang pada akhirnya memunculkan perspektif negatif terhadap pola hidup seluruh ASN di Indonesia, sehingga dapat merugikan ASN lainnya yang tidak melakukan hal tersebut, namun menjadi buruk akibat opini yang terbangun ditengah masyarakat karena ulah para oknum ASN yang tidak bertanggungjawab terhadap Jabatan yang diamanahkan oleh negara.

Hal ini diutarakan oleh salah seorang wanita yang tinggal di wilayah kota serang. Sebut saja N-S, dirinya mengatakan kerap mendapat informasi tentang permasalahan rumah tangga, perselingkuhan, perceraian, hingga perzinahan di kalangan ASN melalui sejumlah media sosial dan pemberitaan.

Pemandangan tersebut diakui membuat kepercayaannya terhadap ASN berkurang, dan tidak dapat menjadi contoh yang baik bagi dirinya beserta masyarakat Indonesia lainnya.

“Sudah sering denger informasi yang selingkuh sesama ASN sampai cerai. Bahkan ada juga yang berzina sampai tersebar videonya. Kalau gini kita diperlihatkan contoh yang gak baik. Padahalkan mereka harusnya jadi panutan buat masyarakat biasa seperti saya,” ucap N-S saat berbincang dengan awak media. Sabtu (29/07/2023).

Perspektif negatif yang sudah terbangun ini menjadi lebih parah, setelah beredar informasi adanya seorang pejabat di kalangan pemerintahan Kota Serang yang telah memiliki istri dan diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang ASN wanita yang berstatus baru bercerai dan merupakan bawahan dari pejabat tersebut.

Dari Informasi yang didapat, kedua ASN tersebut sudah tinggal bersama dan berstatus suami istri setelah melangsungkan pernikahan sirih. Hal ini diperkuat dengan informasi jika ASN pria kerap terlihat bersama dengan ASN wanita ini dan beberapa kali terlihat berada di dalam rumah ASN Wanita dalam waktu yang cukup lama.

Seperti diketahui dalam PP 45 Tahun 1990, pada Pasal 15 dengan tegas menyebut bagi ASN yang melanggar Pasal-pasal dalam PP 45 Tahun 1990 akan dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dibuat, mulai dari Sanksi Disiplin hingga Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

(*/Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

LSM Trinusa Mengecam Keras Pernyataan Wakil Walikota Kota Serang yang Mendiskreditkan Wartawan dan LSM

Admin- Senin, Juni 09, 2025 0
LSM Trinusa Mengecam Keras Pernyataan Wakil Walikota Kota Serang yang Mendiskreditkan Wartawan dan LSM
Serang , Kilometer78.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) DPD Banten mengecam keras pernyataan Wakil Walikota kota Serang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Senin, Juni 09, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Senin, Juni 09, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan