Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Headline Kabar Daereh Lebak LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan
Headline Kabar Daereh Lebak

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Admin
Admin
01 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak, Kilometer78.Com – Pembakaran Limbah Aki di kampung Pasir Kiang RT.05 RW.03, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Banten diduga melakukan pembakaran Limbah Aki yang dikategorikan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan KLHK.

Diduga pelanggaran tersebut terlihat dengan adanya aktivitas pembakaran Aki tersebut dan merupakan Limbah B3 yang dilaksanakan oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI.

Di lokasi adanya pekerja sedang membongkar bongkahan aki untuk di lebur, kemudian awak media mengkonfirmasi pihak yang punya atau pendamping lapak yang biasa dipanggil Eli Okem,”iya saya sebagai pendamping yang punya lapak pak,” ujar Eli Okem.

Di tempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, “iya pak kami merasa resah dengan adanya aktivitas pembakaran timah yang berasal dari bahan aki tersebut, karena polusi udara sangat tidak nyaman dan bisa menimbulkan penyakit,” kata warga Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung.

Deni Setiawan Ketua LSM Banten Coruption Wach menyebut dampak keracunan kepada anak bisa menurunkan kecerdasan.

Lebih lanjut, “Dari hasil kajian, dampak masalah yang dihasilkan sangatlah berbahaya khususnya untuk anak-anak. Anak-anak akan sangat berdampak, terutama di saat masa pertumbuhan dapat menurunkan tingkat kecerdasan,” ucapnya.

“Atas dampak ini, kita tidak akan memberikan toleransi terkait kegiatan pembakaran aki bekas,” imbuh dia.

Deni Setiawan dengan tegas kita minta Satpol PP untuk menutup kegiatan-kegiatan ilegal tersebut. Terutama karena sudah sejak lama beroperasi di Kabupaten Lebak ini.

Daur ulang aki bekas diduga menjadi salah satu sumber pencemaran yang menghasilkan timbal. Menurutnya, dampak pencemaran terhadap lingkungan juga besar.

“Timbal adalah sumber pencemarannya, termasuk daur ulang aki bekas dan cat yang mungkin mengandung timbal. Paparan pencemaran timbal ini bisa mencapai masyarakat dan dampak terhadap lingkungannya besar,” pungkasnya.

Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)

DLH kabupaten Lebak dan Satpol PP selaku penegak Perda segera turun dan kroscek ke lokasi untuk ditindak atas dugaan Pembakaran limbah aki tersebut dan diduga tidak mengantongi izin dan tentunya merugikan semua pihak terutama masyarakat sekitar dan pemerintah Lebak, karena ini merupakan kegiatan yang mencemari lingkungan hidup.

Untuk aparat penegak hukum (APH) yaitu Polres Lebak Polda Banten segera turun ke lokasi terkait adanya dugaan pembakaran Limbah Aki ini yang sudah jelas pencemaran lingkungan hidup dan diduga tanpa izin lokasi, serta tidak sesuai SOP. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Admin- Jumat, Juni 06, 2025 0
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi
Serang , Kilometer78.Com - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Musholla Al Iksan yang berada di Komplek Griya Lopang, Rt 04 dan Rt 05 Rw 09 Kelurahan Lopang, Keca…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

Jumat, Mei 30, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

Jumat, Mei 30, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan