Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Kabar daerah Serang Raya Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram
Headline Kabar daerah Serang Raya

Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram

Admin
Admin
13 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Kilometer78.Com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 8 tersangka Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, hasil kasus pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak pada 19 September 2023 telah diamanakan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan kasus ini pengembangan Tim yang melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten.

“Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan Pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg  dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten,” kata Abdul Karim saat Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi, Rabu, (13/12/23).

Lanjut Abdul Karim, penyidik telah menangkap 8 tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik dan Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

“Adapun barang bukti yang diamankan 11 Kendaraan Bermotor Pick Up – Mobil Pick Up,4 Unit Kendaraan Bermotor Truck Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor – sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas dan 4 GANCU serta 5 Elektronik Timbangan Elektronik,” tutur Abdul Karim.

Lanjut Abdul Karim, para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas, timbangan elektronik dan es batu. Para pelaku menggunakan 4 tabung LPG subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG. 

“Modusnya mereka mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kabupaten Tangerang, serta melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas LPG nonsubsidi 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu. Kemudian tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar,” terangnya.

Abdul Karim menyebut, para pelaku beroperasi lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah pindah yaitu didaerah Parigi Kota Tangerang, Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, mereka telah melakukan aksinya di karang tengah selama 2 bulan.

“Mereka menyuntikkan tabung LPG subsidi 3 Kg dengan kebutuhan setiap perhari 25.000 (dua puluh lima ribu) sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) tabung LPG Subsidi 3 Kg,” sebutnya.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sebesar Rp1.050.000.000 sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya di antaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.


(*)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dinas Lingkungan Hidup: Antara Prestasi dan Tantangan

Admin- Rabu, Juni 18, 2025 0
Dinas Lingkungan Hidup: Antara Prestasi dan Tantangan
Lebak , Kilometer78.Com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di berbagai daerah di Indonesia khususnya kabupaten Lebak memiliki peran krusial dalam menjaga kelest…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  bersama dengan Satlantas Polres Cilegon  menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon,  mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Jumat, Juni 13, 2025
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Senin, Juni 16, 2025
Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Minggu, Juni 15, 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Minggu, Juni 15, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

Minggu, Juni 15, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  bersama dengan Satlantas Polres Cilegon  menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon,  mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Jumat, Juni 13, 2025
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Senin, Juni 16, 2025
Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Minggu, Juni 15, 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Minggu, Juni 15, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

Minggu, Juni 15, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan