Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.
Pemberlakuan jam operasional Truk dan Bus yang dilakukan itu ditandai dengan pemasangan rambu lalu lintas yang dipasang di simpang Cilegon Barat, simpang ADB dan simpang Landmark, Kota Cilegon.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri menyampaikan, kendaraan truk atau kendaraan angkutan barang diperbolehkan masuk Kota Cilegon mulai Pukul 24.00 hingga pukul 05.00 WIB. Sedangkan kendaraan Bus dari arah Tol Cilegon Timur diperbolehkan masuk Kota Cilegon dari pukul 21.00 WIB hingga 06.00.
Dan kendaraan Bus yang datang dari Tol Cilegon Barat bisa masuk dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00WIB.
Terkait dengan pemberlakuan jam operasional Truk dan Bus Heri menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan telah mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kota Cilegon.
Adapun tujuan diberlakukannya jam operasional Truk dan Bus Heri menyampaikan, untuk keselamatan bersama dalam berkendara di jalanan Kota Cilegon.
Dalam melaksanakan jam operasional ini Heri mengaku, pihaknya bersams Satlantas Polres Cilegon, akan menertibkan.
Dengan demikian, apabila masih ditemukan adanya kendaraan Truk atau Bus yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan akan ditindak atau dikenakan sanksi tilang oleh anggota Satlantas Polres Cilegon.
Sementara, Wali Kota Cilegon, Robinsar menyampaikan jam operasional akan diberlakukan setiap hari dalam rangka
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Serta mengutamakan keselamatan masyarakat saat berkendara.
Robinsar mengaku akan sangat konsen memberikan keselamatan terhadap masyarakat Cilegon dan Robinsar tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada masyarakat Cilegon.
Robinsar berharap, pemberlakuan jam operasional kendaraan truk dan bus di Kota Cilegon mendapatkan dukungan Dari semua pihak. Dengan demikian, dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas terhadap pengendara yang melintasi Kota Cilegon.
Posting Komentar