Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Cilegon Headline Kabar daerah Diduga lakukan pelanggaran, LSM AMPPIBI Laporkan PT SURYA TIMUR LINE, PT TRANSHIP INDONESIA dan PT NOUVAL BRATHER ke Disnaker Banten
Cilegon Headline Kabar daerah

Diduga lakukan pelanggaran, LSM AMPPIBI Laporkan PT SURYA TIMUR LINE, PT TRANSHIP INDONESIA dan PT NOUVAL BRATHER ke Disnaker Banten

Admin
Admin
08 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON, Kilometer78.Com – Dalam laporannya Aliansi masyarakat peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) memberikan beberapa berkas laporan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Seragon pada Kamis, (7/3/2024). 

Dalam isi surat tersebut harus memberikan tindakan kepada PT. SURYA TIMUR LINE, PT. TRASNSHIP INDONESIA, PT. NOUVAL BRATHER COMPANY, yang melanggar tentang Ketenagakerjaan.

Adapun 3 bentuk laporan yang di laporkan AMPPIBI Kepada UPTD ketenagakerjaan Seragon meliputi .

1. Merujuk pada Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1 tahun penjara untuk perbuatan diskriminasi. Dalam pasal 16 ditentukan “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp, 500.000.000. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia. 

2. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak 400.000.000 UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003, yang lalu direvisi melalui Omnibus Law pasal 88A Ayat 3 mengatakan “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja / buruh sesuai dengan kesepakatan.

3. Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 pasal 17 ayat (2) mengenai pengupahan dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan Slip Gaji (Bukti pembayaran upah) yang memuat rincian upah yang diterima oleh karyawan/ buruh pada saat upah di bayarkan.

Sementara itu Sekjen AMPPIBI PAC PULOMERAK Saban saat di temui di lokasi kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon dijalan Arga gede Kota sari kecamatan Gerogol Menyampaikan.

“Kedatangan kami ke kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon, untuk menyampaikan dan menanyakan terkait pengawasan tentang ketenagakerjaan yang ada di Lingkungan perusahaan pelayaran.

“Kami menduga adanya peraturan perusahaan yang tidak di sahkan dan/ atau tidak di laporkan kepada Kementerian tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk, maka terindikasi banyaknya syarat kepentingan,” ucapnya.

Sementara Kepala UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon Agung Ardiansyah, Mengatakan Laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat AMPPIBI yang mengadukan terkait pelaksanaan normatif Khususnya di perusahaan pelayaran perlu di tindak lanjuti oleh pengawas dan akan segera di follow-up serta akan di lakukan pemeriksaan khusus untuk perusahaan perusahaan yang ada di pelabuhan,” pungkasnya. 


(*)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rio prayoga w- Rabu, Juli 30, 2025 0
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan
Serang – 30 Juli 2025 Ketua Umum Eks Narapidana Tubagus Delly Suhendar tuding adanya Dugaan praktik persekongkolan mencuat dalam proses tender proyek Pemba…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Selasa, Juli 29, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Senin, Juli 28, 2025
Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Selasa, Juli 29, 2025
DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

Jumat, Juli 25, 2025
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juli 23, 2025
PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Jumat, Juli 25, 2025
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Rabu, Juli 30, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Selasa, Juli 29, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Senin, Juli 28, 2025
Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Selasa, Juli 29, 2025
DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

Jumat, Juli 25, 2025
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juli 23, 2025
PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Jumat, Juli 25, 2025
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Rabu, Juli 30, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan