Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Headline Kabar daerah Lebak Kegiatan Pendampingan Teknis Manajemen Pengawasan Desa Tahap II di Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung
Headline Kabar daerah Lebak

Kegiatan Pendampingan Teknis Manajemen Pengawasan Desa Tahap II di Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung

Admin
Admin
19 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak, Kilometer78.Com – Desa Sukarendah, kecamatan Warunggunung melaksanakan kegiatan pendampingan teknis Management Pengawasan desa Tahap II (pengawasan atas kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa semester I Tahun Anggaran 2024) yang digelar di kantor desa Sukarendah, pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mokhamad Amin dan seluruh perangkat desa Sukarendah. Fendi Ferdiansyah sebagai pendamping untuk teknis pengelolaan keuangan desa dari Dinas Inspektorat kabupaten Lebak yang memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan desa.

Laporan pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2023 desa Sukarendah Rp. 1.638.793.477,- yang digelontorkan anggarannya dari pemerintah dan pendapatan lain-lain dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata di tiap-tiap daerah yang tentunya dapat meningkatkan perekonomian dan kemakmuran desa.

Nilai anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.   

Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa terdapat beberapa permasalahan, meliputi :

- Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas);

- Adanya pekerjaan kontruksi yang seluruhnya dilakukan pihak ketiga

- Adanya kelebihan pembayaran

- Adanya kekurangan volume pekerjaan

- Hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan

- Adanya pengadaan fiktif

- Adanya Pengeluran tidak didukung bukti yang memadai

- Laporan tidak membuat.

Bahkan ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana.

Permasalahan tersebut muncul disebabkan belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya di Pemerintah desa. Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan dan adanya resiko tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana desa.

Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa,

Sebagaimana peran Inspektorat Daerah selaku APIP (Propinsi, Kabupaten/Kota) dalam pembinaan dan Pengawasan dana Desa.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan  Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait. Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.  Meliputi:

a. laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa;

b. efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan desa; dan

c. pelaksanaan  tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu tentunya masyarakat dan PERS harus berperan aktif dalam sinergitas dan kontrol sosial terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa agar sesuai dan tepat sasaran. (Den/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Admin- Senin, Juni 09, 2025 0
Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan
SERANG , Kilometer78.Com – Sebuah insiden yang menyiratkan prioritas kepemimpinan di Kota Serang memicu sorotan tajam. Alih-alih berfokus pada peningkatan m…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Rabu, Juni 04, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Rabu, Juni 04, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan