Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Headline Kabar daerah Serang Raya Dugaan Potongan Dana Hibah DRTPM 2024 Uniba Akan Dilaporkan ke Kejagung
Headline Kabar daerah Serang Raya

Dugaan Potongan Dana Hibah DRTPM 2024 Uniba Akan Dilaporkan ke Kejagung

Admin
Admin
13 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, Kilometer78.Com – Lembaga pendidikan tinggi seperti terpuruk dengan adanya dugaan Pungli oknum petinggi kampus. Dugaan ini kental terendus dari Viral di dunia maya Hattrik Uniba hibah DRTPM, terbayak se-Kota Serang.

Dalam Vidio yang berdurasi 05:31 menit, disalah satu akun tiktok @Novie_bule9, Universitas Bina Bangsa (Uniba) yang berada di Jalan Jakarta – Merak, merupakan salah satu kampus yang ternama di Kota Serang.

Ternyata dalam pengelolaan dana Hibah DRTPM 2024 (Dana Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi), yang dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia RI (Kemendikbudristek), dalam tata kelola pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan.

Padahal Dana hibah ini digunakan untuk mengembangkan karya Inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pada keterangan melalui akun tersebut, Dana Hibah DRTPM 2024 alokasinya untuk 43 tim 81 dosen yang berprestasi diduga dipangkas 20% Oleh Oknum Rektor yang berinisial FAY dan Oknum bidang keuangan serta oknum Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LP2M) inisial J yang diduga melakukan pungli kepada setiap tim sebesar Rp1.000.000 /tim dari 43 tim 81 penerima hibah.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/11/24), Pihak UNIBA melalui Jaka Wijaya Kusuma, M.Pd, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), mengatakan adanya isu yang berkembang terkait dana hibah DRTPM 2024, isu tersebut tidak benar, pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengumpulkan semua penerima dana hibah dan semua menyatakan isu tersebut tidak benar. Selasa, (12/11/24).

Lebih lanjut dikatakan Jaka, bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan 1 juta kepada Penerima hibah, ada juga penerima hibah yang memberinya.

Jaka mengakui, untuk tahun ini dapat dua proposal, bahkan tahun lalu ada tiga proposal.

Di tempat berbeda, Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (X NAPI), Tb. Delly Suhendarn kepada awak media angkat bicara, dan mengungkapkan, sangat menyayangkan kondisi yang terjadi pada kampus UNIBA terkait adanya dugaan potongan dana hibah DTRPM tahun 2024.

Diakui Tb Delly, pihaknya sudah melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) berdasarkan apa yang terjadi.

”Yang disampaikan pada akun tiktok Novie_bule, diyakini kebenarannya, karena dirinya saat ini sudah mempunyai beberapa bukti, baik dokumen visual maupun tertulis secara digital,” ungkap Delly.

Tb. Delly seraya menegaskan bahwa, dalam waktu dekat lembaganya akan melaporkan secara resmi ke Kejagung RI.

Diakui Tb. Delly, “Saya Selaku Eks. Narapidana Korupsi Perkara Dana Hibah atau “PUSO” PETANI GAGAL PANEN pada Kementerian Pertanian TA 2012, nilai anggaran sebesar Rp.8 Miliar, dengan dugaan pemotongan sebesar Rp.700jt (kurang dari 10%), diperuntukkan keperluan rapat – rapat, pembuatan LPJ, Saving Money dan operasional, ditetapkan tersangka tahun 2018 dan divonis hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta dan uang pengganti 120 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan Investigasi dan data yang telah diterimanya, lanjut Tb Delly, pihaknya merasa miris dengan pernyataan pihak Universitas, penerima hibah seolah-olah pemotongan 10% yang diperuntukan Saving Money dan operasional merupakan tindakan yang diwajarkan tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.

Dan ironinya lagi, menurut Tb. Delly, ada yang janggal dalam proses penyaluran dana hibah tersebut, harusnya setiap tim penerima atau objek penerima dana hibah harus melalui proses Perbankan dan menjadi bukti otentik bahwa penyaluran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan melalui proses penyaluran dana tunai dengan memberikan secarik tanda terima, ini yang sangat rawan terjadinya pemotongan,” ungkap Delly.

Delly seraya menegaskan, bahwa fakta Integritas apa pun namanya yang dibuat berdasarkan pernyataan bahwa para penerima dana hibah tidak terjadi pemotongan, tentunya ini akan menjadi tanda tanya dan celah bagi penegak hukum atas apa yang dibuat atas fakta Integritas tersebut setelah terjadinya proses penyaluran dana hibah ini, dan tentunya suatu upaya kebodohan yang dibuat untuk lolos dari jeratan hukum.

“Sangat miris dengan pernyataan pihak Universitas terkait penerima hibah seolah-olah pemotongan 10% yang diperuntukkan Saving Money dan operasional merupakan tindakan yang diwajarkan tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Tb.

Delly sambil memperlihatkan berkas laporan dan dalam waktu dekat pihaknya akan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan 10% dan pungli 1.000.000/tim ini,” Tutupnya.

Masyarakat akan menunggu sejauh mana Institusi penegakkan Hukum, dalam hal ini Kejagung RI akan serius menindaklanjuti soal adanya dugaan ini.



Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Admin- Minggu, Juni 08, 2025 0
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi
Foto ilustrasi TKA.  JAKARTA, Kilometer 78 .Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan