Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Headline Kabar daerah Serang Raya Kantor Pemkot Serang di Kepung Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Reformasi dan Aliansi Barisan Muda Banten, di Nilai Pembiaran Terhadap THM yang Masih Beroperasi Meskipun Disegel
Headline Kabar daerah Serang Raya

Kantor Pemkot Serang di Kepung Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Reformasi dan Aliansi Barisan Muda Banten, di Nilai Pembiaran Terhadap THM yang Masih Beroperasi Meskipun Disegel

Admin
Admin
20 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, Kilometer78.Com - Aliansi Reformasi Dan Aliansi Barisan Muda Banten, menutup akses keluar-masuk pemerintah Kota (Pemkot) menjadi terhambat karena Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembiaran terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang masih beroperasi meskipun beberapa waktu lalu telah dilakukan penyegelan.

Hal itu diungkapkan Presidium Aliansi Reformasi Kota Serang, Amrul, usai melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Serang, Senin (18/11/2024).

Amrul mengatakan, meskipun telah ditertibkan dan disegel, namun pada kenyataannya THM tersebut masih beroperasi dan pengusaha THM itu telah merusak segelnya.

Di tempat terpisah Koordinator aksi dari Aliansi Barisan Muda Banten Irfan Pratama menjelaskan Pemerintah Kota Serang bersama tim gabungan sebelumnya telah menyegel 13 tempat hiburan malam di Kota Serang.

Namun terlihat di lapangan adanya dugaan segel-segel tersebut diabaikan atau dirusak, sehingga sejumlah tempat hiburan malam kembali beroperasi. “Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, segel sebagai simbol marwah daripada Kota Serang terkait taatnya dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang sudah di buka yang kami duga telah diamini oleh Pemkot Serang,” ujar Irfan, Senin (18/11/2024).

Kantor Pemkot Serang Di Tutup Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Reformasi dan Aliansi Barisan Muda Banten, Dinilai Pembiaran Terhadap THM yang Masih Beroperasi Meskipun Disegel.

“Kami sudah tiga kali melakukan aksi terkait penertiban THM Karena sebelumnya THM ini pernah ditertibkan, bahkan disegel Tapi berdasarkan investigasi dari teman-teman, segelnya dibuka Maka kami menuntut ketegasan Pemkot Serang yang punya kewenangan,” katanya.

“Karena marwah Kota Serang sudah ‘diobok-obok’ oleh pengusaha THM. Kami juga sudah menyerahkan bukti kepada pemkot terhadap beberapa THM yang kembali beroperasi meski telah disegel,” imbuhnya.

Saat audiensi, Pemkot Serang berkomitmen akan mempidanakan atas tindakan yang dilakukan para pengelola THM karena telah merusak segel dan melanggar.

“Hasil audiensi tadi, Asda I berstatement akan mempidanakan, setelah kami berikan bukti-bukti,” ujarnya.

THM tersebut dikatakan dia, jelas masyarakat yang akan merasakan dampaknya langsung seperti menjual minuman beralkohol di atas ketentuan lebih dari lima persen.

“Masyarakat takut ketika nanti anak-anaknya terbawa ke arah hal negatif dampak dari keberadaan THM, karena tidak ada batasan usia untuk masuk ke tempat hiburan itu,” jelasnya.

“Kami menilai Pemkot ini melakukan pembiaran, karena tidak ada ketegasan, makanya kami di sini untuk mendorong pemkot,” imbuhnya.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang, Subagyo mengatakan, tuntutan masa aksi sama dengan keinginan Pemkot Serang dalam memberantas habis tempat hiburan malam.

“Mereka mendorong pemkot bertindak tegas untuk menutup THM. Sebetulnya semangatnya sama dengan kami,” ujarnya.

Bahkan, dikatakan dia, Pemkot Serang telah melakukan beberapa upaya sebagai langkah awal menertibkan THM. Mulai dari pembekuan izin usaha mereka, hingga mengajukan permohonan pencabutan izin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), karena sebagian besar izin yang disinyalir digunakan untuk usaha tempat hiburan malam itu izinnya dari OSS, dan atas nama pribadi, serta tidak sesuai dengan nama tempat usaha.

“Maka, kami pastikan jika izin itu tidak melakukan perizinan lanjutan terhadap Pemkot Serang. Kami pun sudah mengajukan tiga permohonan ke BKPM,” ucapnya.

Pihaknya pun melakukan hingga saat ini masih melakukan inventarisir terhadap sejumlah THM yang ada di Kota Serang, untuk kemudian dilakukan pencabutan izin.

“Karena kegiatan usaha dengan izin yang mereka ajukan ke BKPM tidak sesuai, maka kami lakukan permohonan pencabutan,” tandasnya.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Admin- Minggu, Juni 08, 2025 0
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi
Foto ilustrasi TKA.  JAKARTA, Kilometer 78 .Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Rabu, Juni 04, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Rabu, Juni 04, 2025
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan