Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Banten Headline Kabar daerah Ketua Umum Perkumpulan Eks Napi Tubagus Delly Suhendar Takan Bubarkan Aksinya Sebelum Tuntutannya Dipenuhi
Banten Headline Kabar daerah

Ketua Umum Perkumpulan Eks Napi Tubagus Delly Suhendar Takan Bubarkan Aksinya Sebelum Tuntutannya Dipenuhi

Admin
Admin
14 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, Kilometer78.Com - Ratusan warga masyarakat yang Mengatasnamakan Perkumpulan (EKS NAPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWS.C3) Provinsi Banten, Kamis (14/11/2024).

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pembangunan Proyek Bendungan Irigasi yang berada di Cibaliung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang menelan anggaran Milyaran itu, sangat di keluhkan oleh para petani anggaran yang sangat fantastis namun tak bermanfaat bagi para warga masyarakat yang notabenya petani.

Dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri yang diperuntukkan bagi petani untuk mengaliri air persawahan dimulai dari Bendungan Cibaliung kanan dan kiri seharusnya mengaliri air dari saluran primer kemudian kesaluran sekunder kemudian kesaluran tersier dan kesaluran kwarter (saluran cacing) Kamis 14/11/2024.

Ternyata pada musim kemarau irigasi yang dibangun dengan uang rakyat telah menelan anggaran ratusan miliar mungkin triliunan selama puluhan tahun hanya jadi bangunan pajangan tidak tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat (pada musim kemarau tidak ada air hanya angin yang melewati proyek pembangunan irigasi cibaliung kanan dan kiri).

Pembangunan D.I.Cibaliung Kanan dan kiri di Era Pemerintahan Soeharto tersebut tidak pernah mengalir dari hulu ( Desa Parkos ) sampai ke Hilir ( Saluran Pembuang Pesawahan Blok Umbulan dan Rancasadang, Pesawahan Blok Kubang Piteuk, Saluran Sekunder Leuwi Gede, dan Saluran Sekunder yang mengarah ke pesawahan Ranca daon ).

Sedangkan irigasi yang kiri itu sampai ke saluran Pembuang Cangkore serta melintasi Pesawahan Blok Limpas, Blok Sukaratu, Blok Pusaka Jaya dan di Pesawahan Blok Cinapeul ,Blok Tambelak Desa Sukaseneng serta berakhir di Saluran Pembuang Cikoncang.

Air mengalir normal dari hulu sampai kesaluran sekunder sumur batu hanya sekitar 3 Tahun, setelah lebih dari 3 tahun Pembangunan irigasi Cibaliung kanan dan kiri berangsur angsur mengalami penurunan kualitas Khususnya di Saluran irigasi di bagian Hilir, sehingga setelah bangunan tersebut berusia 10 Tahun, di masing masing saluran kanan dan kiri airnya sudah tidak bisa tembus ke Desa Desa yang keberadaan Desanya di Bagian Hilir yaitu Desa Sumurbatu dan Desa Sukawaris (irigasi kanan) serta Desa Sukaseneng dan Rancaseneng (irigasi kiri).

Setelah usia Saluran tersebut 20 tahun para petani Desa berikutnya yaitu Desa Umbulan (Cibaliung kanan ) pun sudah tidak bisa merasakan manfaat saluran tersebut, dan ketika Saluran tersebut sudah berusia 30 s.d.35 tahun ( Th 2023/Th 2024 ) maka berakhirlah Riwayat Bendung D.I.Cibaliung kanan dari hulu ke Hilir, Bangunan hampir di tiap titik mengalami pengelupasan lining yang sangat parah, ketinggian lumpur pada saluran terus meningkat,Saluran yang di Bagian Hilir Tanggul Salurannya Rata dengan tanah semula ,sehingga saluran tersebut di tanami padi serta tanaman-tanaman yang lainnya.

Dalam keterangan resmi Jum’at 8 Oktober Tahun 2024 Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Ketut Jayadi, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Efi Gusfiana, Kepala SNVT PJPA Cidanau Ciujung Cidurian Herri Ari Panuntun, Direktur Operasi II Waskita Karya Dhetik Ariyanto, dan Kepala Divisi Operasi II Waskita Karya Moch Waskito Adi teken kontrak proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar sehingga totalnya sekitar Rp 233,5 miliar waktu pelaksanaan proyek ini selama 24 bulan. Sementara masa pemeliharaannya selama 365 hari kalender.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II Hanif Wasistono dengan Perwakilan Resmi Kerja Sama Operasional (KSO) Hansol-Waskita Kim Sang Chun. Nantinya, akan ada dua saluran primer yang akan direhabilitasi Waskita, saluran primer kanan Cibaliung sepanjang 24.326 meter, saluran primer kiri Cibaliung sepanjang 7.313,6 meter, saluran umbulan (6.236 m), Leuwi Gede (1.650 m), sumur batu (1.765 m), Wunubera (3.895 m) dan rehabilitasi saluran pembuang Cijambu sepanjang 5.201,7 meter.

Kami menduga proyek tersebut hanya dijadikan ajang korupsi seperti yang terjadi sebelumnya. Maka dari itu kami menuntut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Ketut Jayadi untuk segera membatalkan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cikeusik dan jika kepala BBWS C3 bersikeras tetap menjalankan proyek tersebut, kami perkumpulan EKS NAPI telah membuat surat pernyataan, yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung kiri, tahun anggaran 2024-2025 akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan irigasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pengguna manfaat disaat membutuhkan di musim kemarau untuk ditandatangani.

Disela Sela Panasnya teriknya Matahari (Tubagus Delly Suhendar ) Ketua umum Eks Napi menuturkan kepada Awak Media liputanabn.com bahwa kami tidak akan membutuhkan aksi unjuk rasa ini, Kami tidak akan membubarkan diri sampai dengan kepala Balai menandatangani perjanjian ini,” Ucap ketua umum Eks Napi.

Ketua Umum Eks NAPI menantang kepala BBWS C -3 membuat perjanjian disaksikan aparat kepolisian.

1. Jika bangunan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten dengan nilai kontrak senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp 233,5 miliar tersebut selesai pelaksanaan dalam 24 bulan kedepan ada air mengaliri irigasi. Sy Tubagus Delly Suhendar siap dipenjara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

2. Jika proyek tersebut selesai pelaksanaannya tidak ada air maka kepala Balai BBWS C-3 harus bersedia dijerat hukum tindak pidana korupsi.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada kepastian dari pihak kantor ( BBWS C3 ) massa aksi masih bertahan dan membuat tenda akan bertahan sampai dengan tuntutan Dipenuhi.

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rio prayoga w- Rabu, Juli 30, 2025 0
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan
Serang – 30 Juli 2025 Ketua Umum Eks Narapidana Tubagus Delly Suhendar tuding adanya Dugaan praktik persekongkolan mencuat dalam proses tender proyek Pemba…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Selasa, Juli 29, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Senin, Juli 28, 2025
Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Selasa, Juli 29, 2025
DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

Jumat, Juli 25, 2025
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juli 23, 2025
PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Jumat, Juli 25, 2025
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Rabu, Juli 30, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Selasa, Juli 29, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Senin, Juli 28, 2025
Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Selasa, Juli 29, 2025
DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

Jumat, Juli 25, 2025
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juli 23, 2025
PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Jumat, Juli 25, 2025
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Rabu, Juli 30, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan