Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Banten Headline Opini Tanah Ulayat Baduy : Antara Hak Adat dan Kepentingan Korporasi
Banten Headline Opini

Tanah Ulayat Baduy : Antara Hak Adat dan Kepentingan Korporasi

Admin
Admin
11 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, Kilometer78.Com - Tanah Ulayat Baduy merupakan isu yang melibatkan pertentangan antara hak atas tanah tradisional masyarakat Baduy dengan kepentingan pembangunan dan kebijakan pemerintah. Masyarakat Baduy, yang hidup dengan sistem adat yang sangat menghargai kearifan lokal dan kelestarian alam, memiliki cara pandang yang berbeda mengenai kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Mereka melihat tanah sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan, bukan sekadar komoditas ekonomi.

Politik agraria di Indonesia secara historis cenderung mengutamakan distribusi dan pemanfaatan tanah melalui pendekatan yang lebih birokratis dan berbasis hukum positif, seperti yang tercermin dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, dalam praktiknya, kebijakan agraria ini sering kali tidak mengakomodasi atau bahkan mengakui keberadaan hak atas tanah yang dimiliki oleh komunitas adat, termasuk masyarakat Baduy. Sebagian besar tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat sering kali dianggap sebagai "tanah negara" yang tidak terikat oleh hak ulayat atau hak tradisional. Hal ini menciptakan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara negara dan masyarakat adat.

Pemerintah, sebagai aktor utama dalam kebijakan agraria, sering kali lebih mendukung proyek-proyek pembangunan yang mengutamakan kepentingan ekonomi, seperti perluasan lahan untuk perkebunan, infrastruktur, atau investasi. Dalam hal ini, tanah Baduy yang merupakan wilayah yang tidak terjamah pembangunan sering kali dipandang sebagai penghalang bagi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Negara dan pengembang sering kali berfokus pada pemanfaatan tanah untuk pembangunan yang dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam hal ini ketika proses pendekatan sering kali mengabaikan nilai-nilai sosial, budaya, dan lingkungan yang dipegang teguh oleh masyarakat Baduy, sehingga menimbulkan konflik. Konflik ini juga semakin rumit dengan adanya ketidakjelasan status tanah ulayat Baduy dalam perspektif hukum negara, yang sering kali tidak mengakui hak-hak adat atau mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang dianut oleh masyarakat tersebut.

Namun, di sisi lain, kebijakan agraria yang menghormati hak-hak masyarakat adat, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, bisa menjadi solusi alternatif yang memperkuat posisi masyarakat Baduy dalam mempertahankan tanah ulayat mereka. Dengan pengakuan formal atas hak ulayat ini, masyarakat Baduy dapat mempertahankan kontrol atas tanah mereka dan berpartisipasi dalam proses pembangunan dengan cara yang lebih seimbang.

Penting untuk mencari solusi yang menghargai hak-hak adat masyarakat Baduy, dengan melibatkan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai tanah ulayat mereka. Dialog yang konstruktif antara pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat adat, sangat penting untuk menemukan titik temu antara pembangunan dan pelestarian budaya serta lingkungan. Keberlanjutan dan keadilan sosial harus menjadi landasan dalam menyelesaikan konflik agraria ini.

Penulis : Risma Mulyati

Universitas Pamulang - Ilmu Pemerintahan

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Admin- Minggu, Juni 08, 2025 0
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi
Foto ilustrasi TKA.  JAKARTA, Kilometer 78 .Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan