Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Advertiser Banten Headline Hukrim Serang Raya Polsek petir telah mengamankan pengedar obat obatan keras atau golongan G berjenis Hexymer dan tramadol
Advertiser Banten Headline Hukrim Serang Raya

Polsek petir telah mengamankan pengedar obat obatan keras atau golongan G berjenis Hexymer dan tramadol

Rio prayoga w
Rio prayoga w
22 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Serang, 22 Febuari 2025 Polsek petir telah mengamankan pengedar obat obatan keras atau golongan G berjenis Hexymer dan tramadol di Jalan raya Tunjung teja - Cibadak tepat depan stasion KAI Jambu baru desa. Bojong pandan, kecamatan tunjung teja, kabupaten Serang, Pada hari Kamis tanggal 20 februari 2025, sekitar jam 20.30 wib.



HADYAN HAWARI, S Tr.K, M.Si selaku Kapolsek petir memberikan keterangan kepada wartawan bahwa " Anggota Reskrim Polsek Petir - Polres Serang, melakukan penangkapan terhadap saudara MOCHAMAD YOGI Bin YANTO,

Karena melakukan tindak pidana peredaran Obat Tramadol dan Hexymer, ketika di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) butir obat hexymer, 65 (enam puluh lima) butir obat jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone ovo A- 57. "



Selanjutnya Kapolsek petir HADYAN HAWARI, S Tr.K, M.Si menambahkan"Saat di interogasi petugas barang bukti obat Hexymer dan tramadol pelaku berencana akan di edarkan atau di perjual belikan dan pelaku memberikan keterangan bahwa mendapatkan Obat Tramadol dan Hexymer tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama JOEH (DPO) seharga 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) didaerah rangkas bitung. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Petir untuk dimintai keterangan lebih lanjut." Tutup nya


Pelaku pengedar obat Hexymer dan tramadol terancam hukuman peredaran Obat-obatan Terlarang sebagaimana di atur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

Via Advertiser
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Admin- Minggu, Juni 08, 2025 0
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi
Foto ilustrasi TKA.  JAKARTA, Kilometer 78 .Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Rabu, Juni 04, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Rabu, Juni 04, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan