Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Nasional Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar, Langsung Ditahan
Headline Hukrim Nasional

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar, Langsung Ditahan

Admin
Admin
23 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. 

JAKARTA, Kilometer78.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank.

Iwan pun langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung bersama dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama Bank PT DKI Jakarta Zainuddin Mapa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Bantan dan Jawa Barat (BJB) Dicky Syahbandinata.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam kasus itu, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar karena Sritex tidak mampu membayar kredit dari Bank DKI dan Bank BJB.

Di sisi lain, proses pemberian kredit itu pun bermasalah karena terindikasi tidak melalui prosedur yang sesuai dan melawan hukum.

“(Dicky dan Zainudin) telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar.

Salah satunya, kata Qohar, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.

“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya,” kata Qohar.

Kendati demikian, total kredit macet yang dimiliki Sritex nilainya mencapai Rp 3,58 triliun, jauh lebih besar dari angka kerugian keuangan negara yang sudah diidentifikasi oleh Kejagung.

Menurut Qohar, Sritex juga mendapatkan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 2,5 triliun.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini sehingga belum dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Rio prayoga w- Senin, Juni 02, 2025 0
Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"
Jakarta, Senin 2 juni 2025 Ratusan Nelayan Lebak Selatan , Muara Bayah Mengadakan aksi Di Kementrian Kelautan dan Perikanan menuntut keadilan Terkait harga has…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Selasa, Mei 27, 2025
 Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

Rabu, Mei 28, 2025
PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : KERUSAKAN NEGARA ?

PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : KERUSAKAN NEGARA ?

Rabu, Mei 28, 2025
Warga Sebut Pembongkaran Lima Lokasi Arena Sabung Ayam di Jember yang Sempat Viral Tidak Benar!

Warga Sebut Pembongkaran Lima Lokasi Arena Sabung Ayam di Jember yang Sempat Viral Tidak Benar!

Jumat, Mei 30, 2025
Tb. Haerul Jaman Sosialisasikan Gerakan Hidup Sehat

Tb. Haerul Jaman Sosialisasikan Gerakan Hidup Sehat

Rabu, Mei 28, 2025
Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
PMII UIN SMH Banten Berikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

PMII UIN SMH Banten Berikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, Mei 30, 2025
Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

Jumat, Mei 30, 2025
Mahasiswa PP-PMI Soroti Pembuatan SIM di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin, Gelar Aksi Tengah Malam di Mabes Polri

Mahasiswa PP-PMI Soroti Pembuatan SIM di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin, Gelar Aksi Tengah Malam di Mabes Polri

Kamis, Mei 29, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Selasa, Mei 27, 2025
 Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

Rabu, Mei 28, 2025
PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : KERUSAKAN NEGARA ?

PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : KERUSAKAN NEGARA ?

Rabu, Mei 28, 2025
Warga Sebut Pembongkaran Lima Lokasi Arena Sabung Ayam di Jember yang Sempat Viral Tidak Benar!

Warga Sebut Pembongkaran Lima Lokasi Arena Sabung Ayam di Jember yang Sempat Viral Tidak Benar!

Jumat, Mei 30, 2025
Tb. Haerul Jaman Sosialisasikan Gerakan Hidup Sehat

Tb. Haerul Jaman Sosialisasikan Gerakan Hidup Sehat

Rabu, Mei 28, 2025
Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
PMII UIN SMH Banten Berikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

PMII UIN SMH Banten Berikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, Mei 30, 2025
Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

Jumat, Mei 30, 2025
Mahasiswa PP-PMI Soroti Pembuatan SIM di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin, Gelar Aksi Tengah Malam di Mabes Polri

Mahasiswa PP-PMI Soroti Pembuatan SIM di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin, Gelar Aksi Tengah Malam di Mabes Polri

Kamis, Mei 29, 2025
Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan