Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Korupsi Lebur Cap Emas, Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Headline Hukrim Nasional

Kasus Korupsi Lebur Cap Emas, Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Admin
Admin
16 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Enam mantan pejabat Antam dituntut sembilan tahun penjara. 

JAKARTA, Kilometer78.Com – Sebanyak enam mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Jaksa meyakini mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam korupsi kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Keenam terdakwa itu, di antaranya Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut keenam terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM PT Antam terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut, tindakan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat terhadap emas produksi PT Antam menurun sebagai salah satu alasan yang memberatkan.

Kegiatan para terdakwa dinilai membuat PT Antam merugi karena para pengusaha swasta mendapatkan logam hasil lebur dan cap milik PT Antam. Padahal emas itu dimiliki mereka sendiri. Ketika emas itu dijual ke pasaran, mereka menjadi pesaing PT Antam.

Para pengusaha itu, di antaranya Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Glouria Asih Rahayu.

Mereka dituntut berbeda mulai dari delapan hingga 12 tahun penjara dan uang pengganti ratusan miliar rupiah. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Janji Sekolah Gratis Hanya Isapan Jempol, KSRB Kepung Dindikbud Banten

Admin- Kamis, Juli 10, 2025 0
Janji Sekolah Gratis Hanya Isapan Jempol, KSRB Kepung Dindikbud Banten
Serang , Kilometer78.Com – Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dan …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Senin, Juli 07, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Senin, Juni 30, 2025
Komunitas Surosowan Cyber Siap Kolaborasi dengan Polda Banten Jaga ruang digital di dunia maya Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Komunitas Surosowan Cyber Siap Kolaborasi dengan Polda Banten Jaga ruang digital di dunia maya Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Minggu, Juli 06, 2025
KKM 46 Untirta Sosialisasikan Program Literasi di Desa Sodong, Diterima Baik oleh Pemerintah dan Warga

KKM 46 Untirta Sosialisasikan Program Literasi di Desa Sodong, Diterima Baik oleh Pemerintah dan Warga

Kamis, Juli 10, 2025

Selasa, September 03, 2024
Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024
Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Sabtu, Juli 05, 2025
  "Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

"Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

Minggu, Juli 06, 2025
Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Sabtu, Juli 05, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Senin, Juli 07, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Senin, Juni 30, 2025
Komunitas Surosowan Cyber Siap Kolaborasi dengan Polda Banten Jaga ruang digital di dunia maya Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Komunitas Surosowan Cyber Siap Kolaborasi dengan Polda Banten Jaga ruang digital di dunia maya Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Minggu, Juli 06, 2025
KKM 46 Untirta Sosialisasikan Program Literasi di Desa Sodong, Diterima Baik oleh Pemerintah dan Warga

KKM 46 Untirta Sosialisasikan Program Literasi di Desa Sodong, Diterima Baik oleh Pemerintah dan Warga

Kamis, Juli 10, 2025

Selasa, September 03, 2024
Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024
Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Sabtu, Juli 05, 2025
  "Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

"Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

Minggu, Juli 06, 2025
Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Sabtu, Juli 05, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan