Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Kabar daerah Kota Serang Polemik Penanaman Tiang dan Pemasangan Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Terus Mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten
Headline Kabar daerah Kota Serang

Polemik Penanaman Tiang dan Pemasangan Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Terus Mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten

Admin
Admin
28 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Kilometer78.Com - Polemik terkait penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin terus mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten.

Kali ini, sorotan tertuju pada perusahaan fiber optik PT Hasian Prima Telindo (PT HPT), mitra XL Axiata, yang diduga melakukan pemasangan kabel di sepanjang Jalan Kitapa, Kota Serang, tanpa mengantongi izin resmi.

Berdasarkan penelusuran media ini pada Selasa, 27 Mei 2025, terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh pekerja dari PT Hasian Prima Telindo, mitra XL Axiata.

Ketika dikonfirmasi, Joey, yang mengaku sebagai pengawas lapangan dari PT HPT, menyatakan bahwa perusahaannya belum memiliki tiang dan ODP (Optical Distribution Point) sendiri.

“PT HPT mitra XL Axiata belum ada tiang dan nempel ke tiang provider lain,” ujar Joey.

Sementara itu, Margono, selaku Site Manager dari PT HPT mitra XL Axiata, membenarkan bahwa fiber optik mereka belum mengurus izin pemasangan kabel di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.

“Sampai saat ini kami belum memiliki rekomtek dari Dinas PUPR untuk pemasangan tersebut, tapi akan segera kami urus untuk izinnya,” tegas Margono melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, Hasrul, salah satu aktivis muda Provinsi Banten, menduga bahwa vendor yang mengerjakan proyek ini mencoba mencari jalan pintas dengan mengabaikan peraturan yang berlaku.

“Pekerjaan vendor yang menanganinya mencari jalan yang cepat untuk pemasangan, sehingga tidak mengindahkan aturan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Serang, Provinsi Banten, dan tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah setempat,” tambahnya.

Perbuatan PT HPT mitra XL Axiata ini jelas melanggar Peraturan Daerah tentang penataan, pengawasan, pengendalian, dan penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.

Pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan jaringan telekomunikasi harus memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai PUPR Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya menyatakan akan melakukan pengecekan di lapangan.

“Akan kami cek di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya berwenang melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara yang tidak memiliki izin.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi Pasal 47 UU Nomor Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap penyedia layanan internet yang melanggar aturan izin dapat dikenakan sanksi hukum.

Diharapkan pemerintah kota, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten, dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Serang dan Provinsi Banten juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan memastikan tidak ada lagi perusahaan yang seenaknya melakukan pemasangan jaringan tanpa izin.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Admin- Sabtu, Juli 19, 2025 0
Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi
Serang , Kilometer78.Com - Proyek pekerjaan peningkatan skala kawasan permukiman kumuh di Kampung Tamiang, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Se…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025

Selasa, September 03, 2024
Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

Kamis, Juli 17, 2025
Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Sabtu, Juli 19, 2025
Pencegahan Hoaks dan Ujaran Kebencian, Rambo Banten Ajak Masyarakat Banten Bijak di Media Sosial

Pencegahan Hoaks dan Ujaran Kebencian, Rambo Banten Ajak Masyarakat Banten Bijak di Media Sosial

Sabtu, Juli 19, 2025
Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Protes, Dindikbud Kota dan Provinsi Disorot Terkait Carut-Marut SPMB 2025

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Protes, Dindikbud Kota dan Provinsi Disorot Terkait Carut-Marut SPMB 2025

Kamis, Juli 17, 2025
Peduli Purna Tugas, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Peduli Purna Tugas, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Jumat, Juli 18, 2025
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Senin, Juni 30, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025

Selasa, September 03, 2024
Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

Kamis, Juli 17, 2025
Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Sabtu, Juli 19, 2025
Pencegahan Hoaks dan Ujaran Kebencian, Rambo Banten Ajak Masyarakat Banten Bijak di Media Sosial

Pencegahan Hoaks dan Ujaran Kebencian, Rambo Banten Ajak Masyarakat Banten Bijak di Media Sosial

Sabtu, Juli 19, 2025
Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Protes, Dindikbud Kota dan Provinsi Disorot Terkait Carut-Marut SPMB 2025

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Protes, Dindikbud Kota dan Provinsi Disorot Terkait Carut-Marut SPMB 2025

Kamis, Juli 17, 2025
Peduli Purna Tugas, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Peduli Purna Tugas, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Jumat, Juli 18, 2025
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Senin, Juni 30, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan