Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Headline Kabar daerah Kota Serang Polemik Penanaman Tiang dan Pemasangan Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Terus Mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten
Headline Kabar daerah Kota Serang

Polemik Penanaman Tiang dan Pemasangan Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Terus Mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten

Admin
Admin
28 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Kilometer78.Com - Polemik terkait penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin terus mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten.

Kali ini, sorotan tertuju pada perusahaan fiber optik PT Hasian Prima Telindo (PT HPT), mitra XL Axiata, yang diduga melakukan pemasangan kabel di sepanjang Jalan Kitapa, Kota Serang, tanpa mengantongi izin resmi.

Berdasarkan penelusuran media ini pada Selasa, 27 Mei 2025, terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh pekerja dari PT Hasian Prima Telindo, mitra XL Axiata.

Ketika dikonfirmasi, Joey, yang mengaku sebagai pengawas lapangan dari PT HPT, menyatakan bahwa perusahaannya belum memiliki tiang dan ODP (Optical Distribution Point) sendiri.

“PT HPT mitra XL Axiata belum ada tiang dan nempel ke tiang provider lain,” ujar Joey.

Sementara itu, Margono, selaku Site Manager dari PT HPT mitra XL Axiata, membenarkan bahwa fiber optik mereka belum mengurus izin pemasangan kabel di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.

“Sampai saat ini kami belum memiliki rekomtek dari Dinas PUPR untuk pemasangan tersebut, tapi akan segera kami urus untuk izinnya,” tegas Margono melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, Hasrul, salah satu aktivis muda Provinsi Banten, menduga bahwa vendor yang mengerjakan proyek ini mencoba mencari jalan pintas dengan mengabaikan peraturan yang berlaku.

“Pekerjaan vendor yang menanganinya mencari jalan yang cepat untuk pemasangan, sehingga tidak mengindahkan aturan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Serang, Provinsi Banten, dan tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah setempat,” tambahnya.

Perbuatan PT HPT mitra XL Axiata ini jelas melanggar Peraturan Daerah tentang penataan, pengawasan, pengendalian, dan penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.

Pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan jaringan telekomunikasi harus memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai PUPR Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya menyatakan akan melakukan pengecekan di lapangan.

“Akan kami cek di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya berwenang melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara yang tidak memiliki izin.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi Pasal 47 UU Nomor Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap penyedia layanan internet yang melanggar aturan izin dapat dikenakan sanksi hukum.

Diharapkan pemerintah kota, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten, dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Serang dan Provinsi Banten juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan memastikan tidak ada lagi perusahaan yang seenaknya melakukan pemasangan jaringan tanpa izin.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Admin- Jumat, Juni 06, 2025 0
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi
Serang , Kilometer78.Com - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Musholla Al Iksan yang berada di Komplek Griya Lopang, Rt 04 dan Rt 05 Rw 09 Kelurahan Lopang, Keca…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Rabu, Juni 04, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Nelayan Lebak Selatan Provinsi Banten Melakukan Unjuk Rasa Karena "Tercekik harga jual"

Senin, Juni 02, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Senin, Juni 02, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Begini Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Rabu, Juni 04, 2025
Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Usai Pilkada, Macan Guling Ajak Warga Banten Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

Kamis, Juni 05, 2025
KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tiga Agen TKA di Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, Mei 30, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan

Minggu, Juni 01, 2025
Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

Rabu, Juni 04, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan