Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Nasional Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh
Headline Nasional

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

Admin
Admin
17 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Presiden Prabowo Subianto saat memutuskan polemik sengketa empat pulau. 

JAKARTA, Kilometer78.Com – Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution dijelaskan, keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.

Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.

Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, keputusan Prabowo merupakan bagian dari koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri tersebut diketahui menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Jadi koreksi Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh dan Sumut terkait status administratif empat pulau tersebut.

“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi sosok yang kembali menyinggung Perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu Kabupatennya, itu. Jadi formal,” imbuhnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dinas Lingkungan Hidup: Antara Prestasi dan Tantangan

Admin- Rabu, Juni 18, 2025 0
Dinas Lingkungan Hidup: Antara Prestasi dan Tantangan
Lebak , Kilometer78.Com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di berbagai daerah di Indonesia khususnya kabupaten Lebak memiliki peran krusial dalam menjaga kelest…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  bersama dengan Satlantas Polres Cilegon  menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon,  mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Jumat, Juni 13, 2025
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Senin, Juni 16, 2025
Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Minggu, Juni 15, 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Minggu, Juni 15, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

Minggu, Juni 15, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  bersama dengan Satlantas Polres Cilegon  menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon,  mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Jumat, Juni 13, 2025
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Senin, Juni 16, 2025
Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Minggu, Juni 15, 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Minggu, Juni 15, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

Minggu, Juni 15, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan