Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Nasional JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh
Headline Nasional

JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Admin
Admin
15 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jusuf Kalla (JK). 

JAKARTA, Kilometer78.Com – Soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menyebut secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu juga bicara tentang MoU Helsinki. Menurutnya, kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, kata JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Dia juga menyebut, Undang-Undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-Undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

“Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai Provinsi dengan otonomi khusus,” tutur JK.

“Jadi pemberdirian itu dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya. Orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya,” sambungnya.

JK juga mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.

“Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” pungkasnya.

Menurut JK, ada beberapa pulau yang tak hanya mengacu pada letak geografis. Dia mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucapnya.

JK juga mengaku telah berdiskusi tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. JK turut menyinggung soal Keputusan Mendagri yang seharusnya tidak boleh mengubah ketentuan dalam Undang-Undang.

“Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.

Jika pun ingin diubah, kata JK, hal itu harus melalui Undang-Undang, bukan hanya sebatas analisis wilayah perbatasan. Terlebih lagi, lanjutnya, selama ini masyarakat di pulau itu membayar pajak kepada Pemprov Aceh.

“Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu,” imbuhnya.

JK berharap persoalan ini dapat diselesaikan pemerintah dengan baik. Dia kembali mengingatkan terkait MoU Helsinki yang harus diingat sebagai salah satu sejarah Indonesia.

“(MoU Helsinki) adalah kesepakatan bersama antar pemerintah dan GAM, dua-dua untuk sepakat pembicaraannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada pemekaran kayak di Papua. Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh, maka terpecah Aceh, timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju,” sebut JK.

“Mudah-mudahan kita harap ada penyelesaian yang baik, saling baik. Karena ini masalah yang peka,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Rio prayoga w- Kamis, Juli 31, 2025 0
Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana
Proses tender renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten senilai Rp1,689 miliar kembali memicu gelombang kritik keras. Kali ini, Gerakan KAWAN melalui Ket…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Selasa, Juli 29, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Senin, Juli 28, 2025
Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Selasa, Juli 29, 2025
DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

Jumat, Juli 25, 2025
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juli 23, 2025
PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Jumat, Juli 25, 2025
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Rabu, Juli 30, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Selasa, Juli 29, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Senin, Juli 28, 2025
Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Selasa, Juli 29, 2025
DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

Jumat, Juli 25, 2025
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juli 23, 2025
PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Jumat, Juli 25, 2025
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Sukses Digelar di Lapas Kelas IIA Serang

Rabu, Juli 30, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan