Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.
Lebak, 10 Juni 2025 Abah Darwin Tokoh Banten Selatan melihat Komarudin merupakan kandidat kuat untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. berdasarkan pengalaman dan kualifikasinya yang memadai. Pengalaman sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Tangerang dan Asisten Daerah (ASDA) 1 Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang baik, serta pemahaman mendalam tentang birokrasi dan regulasi pemerintahan.
Visi pembangunan Komarudin yang jelas, dengan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan, dan kesehatan, menjadi aset penting dalam menjalankan tugas sebagai Sekda. Ia juga memiliki komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat.
Dalam menghadapi kompleksitas birokrasi di Provinsi Banten, Komarudin dapat menerapkan strategi efektif seperti penyederhanaan proses administratif, peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, peningkatan transparansi, serta memperkuat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Responsif terhadap tuntutan masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan dalam memimpin birokrasi yang efektif dan efisien. Ungkap abah darwin
Ia menegaskan tantangan signifikan seperti resistensi terhadap perubahan, keterbatasan sumber daya, kesulitan koordinasi antar OPD, tuntutan masyarakat yang tinggi, serta isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan perlu diatasi dengan pendekatan yang adaptif dan kolaboratif. Komarudin juga dapat memanfaatkan teknologi digital, kemitraan dengan sektor swasta, LSM dan Media, serta pengelolaan sumber daya yang efisien untuk memenuhi tuntutan masyarakat meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta yang didukung Komarudin akan mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Provinsi Banten ujarnya
Ia mengatakan Secara regulasi, posisi Asisten Daerah 1 memang memenuhi syarat formal dan kompetensi untuk diangkat sebagai Sekda provinsi, sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 70 Tahun 2019, PP No. 11 Tahun 2017, dan Permendagri No. 90 Tahun 2019. Dengan rekam jejak kinerja yang baik dan integritas tinggi, Komarudin sangat potensial untuk menjadi Sekda yang profesional, akuntabel, dan mampu membawa perubahan positif bagi Provinsi Banten pungkasnya.
Posting Komentar