Nasib Korban Dugaan Pencabulan Di Bawah Umur Mengharap Reaksi Cepat Tanggap Polres Lebak
Keterangan Foto-Ilustrasi |
Lebak, Kilometer78.Com - Nasib malang, dialami Bunga (nama samaran), gadis belia berusia 16 tahun, Warga Kampung Cikatapis, Kecamatan Kalangayar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Bunga, diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh teman dekatnya berinisial MA alias Onk, usia sekira 17 tahun, yang merupakan tetangga dekat korban.
Saat dikonfirmasi awak media, Ibu Korban berinisial A 37 tahun, membenarkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut. A menuturkan, anaknya adalah korban dugaan Pencabulan yang dilakukan teman dekatnya sendiri, biasa dipanggil Ong. A juga mengaku sudah didatangi Pihak KPAI, Dinsos, dan sudah mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ini, ke Polres Lebak, pada tanggal 23 Juli 2024. A berharap agar Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak, secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya sudah dilaporkan ke pihak Polres Lebak, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti laporan saya, supaya pelaku segera diproses, karena saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu sama Ong,” pinta A.
Ditempat yang sama, Bunga (nama samaran), korban dugaan pencabulan menuturkan awal mula peristiwa dugaan pencabulan yang dialami dirinya. Menurut Bunga, Kejadian bermula pada saat dirinya dikunjungi dua orang teman wanita, datang bersama terduga Pelaku.
“Tepat pukul 9 malam WIB, saya dan kedua teman saya perempuan, serta pelaku, pergi ke luar untuk makan malam, setelah selesai makan malam, kemudian saya di antar pelaku pulang ke rumah,” Ucap Bunga.
Kemudian Bunga juga menjelaskan, Setelah Bunga dan terduga pelaku tiba di rumah Bunga, terduga pelaku mengaku lelah, dan meminjam bantal kepada korban, dengan alasan ingin rebahan, kemudian korban memberikan bantal tersebut, selang beberapa menit kemudian, korban memasuki kamarnya dan seketika itu terduga pelaku mengikuti korban ke kamar tidur dan langsung menyekap mulut korban dan mendorongnya sampai roboh di atas kasur, dan meminta kepada korban agar tidak berteriak.
“Jangan teriak, nanti mamah bangun, kata dia, dan dengan tenaga yang keras, campur takut, dia ngancam saya, saya hanya bisa pasrah dan tidak bias berbuat apa-apa, kejadiannya tepatnya hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekitar Pukul 01 Malam,” terang Bunga.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Ipda Sutrisno, SH.MH, saat dikonfirmasi perwakilan awak media, via Whatsapp cellularnya, Rabu, 7 Agustus 2024, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Masih penyelidikan kang,” jawabnya singkat.
Posting Komentar