Dua kali Layangkan Surat, Kejaksaan Negeri Tanggamus Seolah Tutup Mata
Tanggamus, Kilometer78.Com - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus dalam mengusut laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dipertanyakan.
Zaenudin selaku Ketua DPD-PBSR Provinsi Lampung pada tanggal (9/7/2024), sempat memberikan Dokumen laporan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanggamus, akan tetapi sampai saat ini laporan yang Zaenudin layangkan tidak ada respons dari pihak Kejari diduga membiarkan.
Bahkan, pada hari Selasa tanggal (6-Agustus-2024), Zaenudin kembali melayangkan surat yang kedua kalinya dengan maksud ingin mempertanyakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diserahkan.
“Namun, sayang sampai saat ini kami melihat belum ada tindak lanjutnya, seakan pihak kejari Kabupaten Tanggamus membiarkan saja,” Ungkap Zaenudin kepada awak media, Rabu (4/9/2024).
Pasalnya, PKBM yang ada di Kabupaten Tanggamus diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sedikit. Ia meminta kepada Kejari Tanggamus bisa bersikap profesional tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di Kabupaten Tanggamus.
Untuk itu, Zaenudin meminta kepada asisten pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memeriksa surat yang ia layangkan sebelumnya di Kejari Kabupaten Tanggamus.
(*/Red)
Posting Komentar