Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Nasional KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi
Headline Hukrim Nasional

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Admin
Admin
07 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gedung KPK. 

JAKARTA, Kilometer78.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 06 Mei 2025.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai pandangan pribadinya.

Tanak menegaskan, meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu bisa dijerat UU Tipikor.

“Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ucapnya.

Dia menilai, adanya Undang-Undang BUMN baru tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi.

Sebab, kata dia, dalam UU BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Berikut ini bunyi pasalnya:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

"Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN"

Rio prayoga w- Jumat, Mei 23, 2025 0
  "Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN"
Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kini menjadi perhatian publik setelah munculnya data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kuasa Hukum Kabarindo Desak Kejati Lampung Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi PKBM

Kuasa Hukum Kabarindo Desak Kejati Lampung Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi PKBM

Selasa, Mei 20, 2025
Di Hari Libur, Camat Cikeusal Beserta Kapus Cikeusal Kunjungi Warga Masyarakat Panosogan yang Sakit

Di Hari Libur, Camat Cikeusal Beserta Kapus Cikeusal Kunjungi Warga Masyarakat Panosogan yang Sakit

Minggu, Mei 18, 2025
Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!

Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!

Selasa, Mei 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Selasa, Mei 13, 2025
Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

Minggu, Mei 18, 2025
Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024

Selasa, September 03, 2024
Mendes PDT Pimpin Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande

Mendes PDT Pimpin Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande

Minggu, Mei 18, 2025
Gubernur Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera

Gubernur Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera

Minggu, Mei 18, 2025
Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”

Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”

Selasa, Mei 20, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kuasa Hukum Kabarindo Desak Kejati Lampung Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi PKBM

Kuasa Hukum Kabarindo Desak Kejati Lampung Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi PKBM

Selasa, Mei 20, 2025
Di Hari Libur, Camat Cikeusal Beserta Kapus Cikeusal Kunjungi Warga Masyarakat Panosogan yang Sakit

Di Hari Libur, Camat Cikeusal Beserta Kapus Cikeusal Kunjungi Warga Masyarakat Panosogan yang Sakit

Minggu, Mei 18, 2025
Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!

Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!

Selasa, Mei 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Selasa, Mei 13, 2025
Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

Minggu, Mei 18, 2025
Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024

Selasa, September 03, 2024
Mendes PDT Pimpin Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande

Mendes PDT Pimpin Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande

Minggu, Mei 18, 2025
Gubernur Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera

Gubernur Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera

Minggu, Mei 18, 2025
Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”

Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”

Selasa, Mei 20, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan