Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Kabar daerah Lampung Kuasa Hukum Kabarindo Desak Kejati Lampung Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi PKBM
Headline Kabar daerah Lampung

Kuasa Hukum Kabarindo Desak Kejati Lampung Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi PKBM

Admin
Admin
20 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bandar Lampung, Kilometer78.Com – Menyikapi lambannya respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas laporan dugaan manipulasi Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik oleh tujuh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui dua surat resmi bernomor 021/LI/BOP/PROV-LPG/V/2025 dan 028/LI/BOP/PROV-LPG/V/2025. Kuasa Hukum Kabarindo Multi Media Grup kembali angkat suara.

Dalam wawancara yang digelar Senin (19/5/2025), Fesbian Fajrin, S.H., kuasa hukum dari Kabarindo, mendesak Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan lebih dari sepekan lalu. Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini adalah ujian nyata terhadap integritas lembaga penegak hukum di daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Fakta dan bukti sudah kami serahkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Fesbian.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum Kabarindo telah menerima dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pemerhati pendidikan dan aktivis anti-korupsi, yang turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana negara di sektor pendidikan informal.

“Sangat disayangkan jika pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar masa depan bangsa, justru dikotori oleh praktik culas dan manipulatif. Kami mendesak agar Kejati tidak ragu menjerat para pelaku dengan pasal-pasal korupsi yang relevan,” tambahnya.

Dalam perkembangan terbaru, Fesbian menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan keterlibatan oknum dinas terkait yang diduga turut memfasilitasi pencairan dana secara tidak sah. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi

Admin- Sabtu, Juli 19, 2025 0
Proyek Peningkatan Skala Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tegalsari Disinyalir Tidak Sesuai Prosedur, Dikerjakan Asal Jadi
Serang , Kilometer78.Com - Proyek pekerjaan peningkatan skala kawasan permukiman kumuh di Kampung Tamiang, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Se…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025
Pembangunan Pustu Teritih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Mengabaikan Keselamatan Kerja

Pembangunan Pustu Teritih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Mengabaikan Keselamatan Kerja

Senin, Juli 14, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Selasa, Juli 15, 2025
Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Minggu, Juli 13, 2025

Selasa, September 03, 2024
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Senin, Juni 30, 2025
Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

Kamis, Juli 17, 2025
Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025
Pembangunan Pustu Teritih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Mengabaikan Keselamatan Kerja

Pembangunan Pustu Teritih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Mengabaikan Keselamatan Kerja

Senin, Juli 14, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Selasa, Juli 15, 2025
Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Minggu, Juli 13, 2025

Selasa, September 03, 2024
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Senin, Juni 30, 2025
Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

Kamis, Juli 17, 2025
Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan