Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Kabar daerah Lampung Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan
Headline Kabar daerah Lampung

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Admin
Admin
27 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lampung Barat, Kilometer78.Com – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Puskesmas merupakan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti limbah infeksius, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, hingga peralatan medis yang mengandung logam berat, Selasa, (27/5/2025). 

Pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Proses pengelolaan yang benar meliputi kegiatan pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan limbah secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Puskesmas Buay Nyerupa yang berada di Kecamatan Sukau, Desa Pagar Dewa. Terlihat bahwa limbah B3 dari Puskesmas tersebut dibuang secara sembarangan dan dibiarkan begitu saja. Di lokasi pembuangan sampah ditemukan beberapa bekas jarum suntik dan obat-obatan, yang jelas tergolong sebagai limbah B3.

Zainudin, perwakilan dari LSM Trinusa Lampung Barat, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan pihak Puskesmas kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup karena tindakan tersebut dinilai mencemari kesehatan masyarakat.

“Saat melakukan investigasi, kami melihat beberapa limbah B3 berserakan di tengah tumpukan sampah yang bukan tempatnya. Kami juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak Puskesmas, namun tidak mendapat tanggapan. Maka dari itu, akan kami laporkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Penyimpanan limbah B3 dari Puskesmas seharusnya dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, dengan wadah khusus dan di lokasi yang aman. Pengangkutan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pengolahan limbah B3 bertujuan menghilangkan potensi bahayanya, misalnya melalui proses sterilisasi, inkubasi, atau insinerasi. Pengolahan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi syarat teknis yang berlaku.

Dengan pengelolaan limbah B3 yang benar, Puskesmas dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif bahan berbahaya tersebut.

“Dari temuan kami, tampaknya pihak Puskesmas sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Maka hal ini harus segera disikapi. Kami juga menuntut agar pihak Puskesmas bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tandasnya.

(IMRONI)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mahasiswa PP-PMI Soroti Pembuatan SIM di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin, Gelar Aksi Tengah Malam di Mabes Polri

Admin- Kamis, Mei 29, 2025 0
Mahasiswa PP-PMI Soroti Pembuatan SIM di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin, Gelar Aksi Tengah Malam di Mabes Polri
Jakarta , Kilometer78.Com - Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP-PMI) menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses pembuatan Surat Izin Menge…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

Senin, Mei 26, 2025
Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Senin, Mei 26, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Selasa, Mei 27, 2025
 Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

Rabu, Mei 28, 2025
Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Selasa, Mei 27, 2025
Ada Nama Anggota DPRD Provinsi Banten?, Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap

Ada Nama Anggota DPRD Provinsi Banten?, Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap

Minggu, Mei 25, 2025
PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : KERUSAKAN NEGARA ?

PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : KERUSAKAN NEGARA ?

Rabu, Mei 28, 2025
PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

Kamis, Mei 22, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Non-Formal, 17 PKBM dan SKB Kaur Dilaporkan ke Kejari

Senin, Mei 26, 2025
DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

Senin, Mei 26, 2025
Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Senin, Mei 26, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Ratu Rachmatuzakiyah Paparkan 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Selasa, Mei 27, 2025
 Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

Rabu, Mei 28, 2025
Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Selasa, Mei 27, 2025
Ada Nama Anggota DPRD Provinsi Banten?, Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap

Ada Nama Anggota DPRD Provinsi Banten?, Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap

Minggu, Mei 25, 2025
PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : KERUSAKAN NEGARA ?

PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : KERUSAKAN NEGARA ?

Rabu, Mei 28, 2025
PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

Kamis, Mei 22, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan