Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Headline Kabar daerah Serang Raya BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses
Headline Kabar daerah Serang Raya

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Admin
Admin
20 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Gambar - Ilustrasi

Serang, Kilometer78.Com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta beberapa RT Desa Kaserangan, memberikan tanggapan terhadap ramainya pemberitaan tentang Desa Kaserangan di Kantor Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang-Banten, Kamis (19/6/2025).

Ketua BPD Desa Kaserangan, Edi Setiadi, hal itu dilakukan karena adanya beberapa permintaan, yaitu berupa pernyataan dari luar, termasuk beberapa media, agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaserangan memberikan tanggapan tentang berita tersebut.

Dia menyampaikan, telah beredar luas di beberapa media online yang memberitakan bahwa oknum Kepala Desa Kaserangan menerima pungli atau uang koordinasi dari proyek yang ada di Desa Kaserangan.

Masih kata Edi, bahwa berita tersebut dirasakan sangatlah mengganggu warga kaserangan dan BPD juga. Karena memang, salah satu tugas pokok BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa.

Bahkan, BPD juga ditanya oleh beberapa media, menanyakan kepada BPD, yang mempunyai tugas untuk mengawasi kinerja Kepala Desa.

Dengan itu, BPD Desa Kaserangan, menyatakan bahwa, BPD mengetahui informasi terkait adanya penerimaan sejumlah uang dari PT Sumber Usaha Sukses melalui Armedi/ Mandor Memed, selaku pelaksana pekerjaan cor jalan, saluran dan cor deker di Kawasan Sari Pakan Desa Kaserangan.

Masih Edi, uang tersebut merupakan uang koordinasi lingkungan bantuan untuk masyarakat, sebesar 35 juta melalui kepala desa Kaserangan tanggal 11 Desember 2024.

Sesuai dengan surat /tanda terima yang di tandatangani oleh penerima yaitu Kepala Desa, Edi Sayung, dan Armedi/ Mandor Memed selaku pemberi. Surat tersebut diperlihatkan oleh Kepala Desa kepada Ketua BPD dan Sekertaris Desa.

“Selama pihak pemberi tidak ada unsur paksaan dalam memberikan uang (koordinasi), bukan merupakan suatu hal yang salah. Selama penggunaan uang koordinasi tersebut tidak menyalahi peruntukan yang telah disepakati oleh pemberi dan penerima,” ucap Edi.

“Kami BPD Desa Kaserangan juga telah berdiskusi dan menanyakan tentang kebenaran hal itu kepada Kepala Desa Kaserangan, sesuai dengan permendagri no 110 th 2016 tentang BPD pasal 31 fungsi BPD dan pasal 32 tugas BPD,” ucap Edi lagi.

Lanjut Edi, bahwa Kepala Desa membenarkan hal tersebut, dan memberitahukan bahwa telah menyalurkan uang koordinasi yang diterima untuk berbagai kegiatan sosial di lingkungan Desa Kaserangan.

“Selama kegiatan tersebut bersifat positif dan berdampak baik secara menyeluruh untuk masyarakat Kesa Kaserangan dan tidak melanggar secara pemerintahan desa, seperti mencampuri atau berbenturan dengan Dana Desa, atau dana lainnya dari pemerintah yang telah diundang-undangkan, itu tidak masalah,” tuturnya.

Dan hal yang dilakukan oleh Kepala Desa Kaserangan, terkait hal ini, menurut BPD, itu merupakan hal yang sesuai dan perwujudan dari visi dan misi sebagai Kepala Desa Kaserangan. Yaitu menjadikan Desa Kaserangan yang lebih baik dan menuju masyarakat Kaserangan yang lebih sejahtera.

Untuk sekedar diketahui, tambah Edi, bahwa bahwa hal itu semua merupakan rutinitas setiap tahun yang dilakukan oleh Kepala Desa Kaserangan dalam acara PHBI. Meskipun tidak ada uang koordinasi, sudah dilakukan sejak awal menjabat sebagai Kepala Desa.

Adapun jenis kegiatan yang disalurkan oleh Kepala Desa Kaserangan dari uang koordinasi tersebut adakah sebagai berikut, yaitu :

1. Kegiatan isra mi’raj 6 RT sebesar 6.600.000 ribu rupiah.

2. Isra’ mi’raj di kampung Nambo RT 1 sebesar 26.000.000 rupiah

3. Bantuan kepada rumah warga yang roboh di RT 08/RW 04, berupa asbes 984.000 ribu rupiah dan 2 kubik hebel sebesar 990.000 ribu rupiah.

4. Bantuan kepada rumah warga yang roboh di RT 06/RW 03, sebesar 658.000 ribu rupiah.

5. Lampu tanah wakaf di RT 06 sebesar 1.866.000 ribu rupiah

6. Upah pasang lampu sebesar 500 ribu rupiah.

“Untuk Isra’ mi’raj di RT 01 kenapa besar biayanya, karena partisipasi masyarakat seiklasnya. Karena, acara dilaksanakan secara dadakan, khawatir membebankan. Karena RT 01 sudah 5 tahun berturut-turut tidak memperingati PHBI makanya diadakan kembali,” kata Edi.

Ketua RT 08, Jupran, menyampaikan, bahwa dia menerima uang sebesar 1.100.000 ribu rupiah untuk kegiatan isra’ mi’raj. “Kemudian langsung saya ambil di rumah pak Kades, ini adalah uang koordinasi dan haknya masyarakat, kita dikumpulkan semua RT, untuk datang ke rumah Kades, dan masing-masing menerima uang kegiatan sebesar 1.100.000, secara terbuka tidak memakai amplop, kecuali RT yang tidak melaksanakan isra’ mi’raj,” kata Jupran.

Adalagi, masih kata Jupran, sehubungan dengan ada rumah warga yang roboh, dia berkomunikasi kembali dengan kades selaku pimpinan, dia mendapatkan kembali bantuan untuk rumah roboh.

Ketua RT 02, Abdul Manan, mengatakan, bahwa dia pernah dipanggil oleh Kepala Desa untuk datang ke rumah Kepala Desa. Dan ditanya tentang kegiatan isra’ mi’raj.

“Pak RT, di tempatnya mengadakan isra’ mi’raj nggak?, saya jawab nggak, karena biayanya sangat besar mencapai 40 jutaan,” kata Abdul Manan menirukan pertanyaan Kepala Desa.

“Jadi, bantuan 1 juta dari Kepala Desa itu tidak saya ambil, karena memang di tempat saya tidak melaksanakan kegiatan PHBI yaitu isra’ mi’raj,” tukas Abdul Manan.

Senada dengan Ketua RT 02, Ketua RT 05, Yusuf, dia menuturkan bahwa di tempatnya juga tidak melaksanakan acara PHBI isra’ mi’raj dan tidak menerima bantuan tersebut.

Bukan Cuma itu saja, Mandor PT Sumber Usaha Sukses, Armedi, menjelaskan, bahwa hal itu adalah koordinasi lingkungan. Hal itu adalah pemberian dari PT Sumber Usaha Sukses.

“Kita sama sekali tidak merasa keberatan, dan itupun tertuang dalam sebuah surat secara tertulis. Dan itu pun terjadi tidak karena paksaan, tidak karena paksaan, dan kita juga ikhlas, dan tidak perlu dibesar-besarkan,” kata Armedi.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Admin- Jumat, Juni 20, 2025 0
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses
Keterangan Gambar - Ilustrasi Serang , Kilometer78.Com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta beberapa RT Desa Kaserangan, memberikan tanggapan terhadap …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Kamis, Juni 19, 2025
HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kamis, Juni 19, 2025
Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Senin, Juni 16, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Jumat, Juni 20, 2025
Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Minggu, Juni 15, 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  bersama dengan Satlantas Polres Cilegon  menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon,  mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Jumat, Juni 13, 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Minggu, Juni 15, 2025
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Kamis, Juni 19, 2025
HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kamis, Juni 19, 2025
Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Tragedi Sawah Luhur Ungkap Ketidakjelasan Proyek dan Lemahnya Penegakan Hukum

Senin, Juni 16, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Jumat, Juni 20, 2025
Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Minggu, Juni 15, 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  bersama dengan Satlantas Polres Cilegon  menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon,  mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Jumat, Juni 13, 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Minggu, Juni 15, 2025
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan