Dana Pendidikan Diduga Jadi Bancakan, Kabarindo laporkan 7 PKBM Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan, Kilometer78.Com - Media Online Kabarindo Multi Media Grup melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh tujuh lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Laporan tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, memuat rincian manipulasi data, penggelembungan jumlah siswa, hingga keberadaan sarana dan prasarana fiktif, Rabu, (11/6/2025).
Pesbian Fajrin, SH, selaku kuasa hukum Kabarindo Multi Media Grup angkat bicara menanggapi temuan ini. Ia menyebut apa yang dilakukan oleh oknum pengelola PKBM tak bisa dianggap sepele.
“Kami menduga keras ini bukan cuma pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan sistematis yang melibatkan penggelembungan data siswa demi meraup dana negara. Dan yang lebih mencengangkan, diduga ada keterlibatan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Ini patut diusut tuntas,” tegas Pesbian dengan suara lantang saat dihubungi awak media.
Laporan setebal puluhan halaman itu menyebutkan secara gamblang modus yang digunakan: siswa diduga fiktif dimasukkan ke dalam sistem Dapodik, jumlah gedung dan sarana dicatat melebihi kenyataan, bahkan peserta didik diduga berasal dari luar daerah dan tidak mengikuti proses belajar sama sekali dan menuntut tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
“Negara dirugikan secara masif. Dana APBN diduga disedot oleh lembaga-lembaga bayangan yang mengklaim sebagai pusat pendidikan, padahal praktiknya nihil. Ini ironi dalam dunia pendidikan kita,” tambah Pesbian.
Lebih jauh, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan dan menyebut adanya “kolaborasi senyap” antara oknum dinas dengan pengelola lembaga PKBM. “Jika benar dinas memberikan rekomendasi pencairan tanpa verifikasi menyeluruh, maka ini sudah masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang. Kami mendesak Kejari membentuk tim investigasi khusus,” tandasnya.
Pihak Kabarindo dalam laporannya juga menuntut agar berbagai dokumen diperiksa, termasuk RAB, SPJ, daftar hadir siswa, bukti kehadiran pengajar, hingga IMB gedung.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal martabat pendidikan, dan jika institusi penegak hukum diam, maka akan menjadi preseden buruk di masa mendatang,” tutup Pesbian Fajrin. (*/red)
Posting Komentar