Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com

Beranda Headline Kabar Daereh Serang Raya Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang
Headline Kabar Daereh Serang Raya

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Admin
Admin
12 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Kilometer78.Com - Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas dugaan praktik tidak transparan dan adanya pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Serang.

Landasan Hukum Aksi:

Koalisi BADAK BERSATU mendasarkan aksinya pada sejumlah aturan hukum yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

4. Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berpendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak atau elektronik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan bersama, dan keutuhan bangsa.

Dugaan Pelanggaran:

Dalam aksinya, Koalisi BADAK BERSATU mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam PPDB Tahun Ajaran 2025 di MTsN 1 Kota Serang. Mereka mencurigai adanya siswa yang diterima melalui “jalur belakang” atau “jalur titipan”, yang menyalahi prinsip transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa.

Selain itu, koalisi Badak Bersatu juga menyoroti adanya pungutan dalam bentuk sumbangan program kegiatan Tahun Pelajaran 2024–2025 sebesar Rp2.450.000,00. Sumbangan tersebut disebutkan dapat dibayar lunas atau diangsur selama tiga bulan, mulai September hingga November 2024, melalui transfer ke rekening Bank Jabar Banten Syariah atas nama Komite MTsN 1 Kota Serang, atau secara tunai ke staf komite pada jam kerja.

Koalisi Badak Bersatu menilai hal ini bertentangan dengan prinsip sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan, mengingat seluruh pembiayaan seharusnya telah ditanggung oleh Dana BOS. “Jangan sampai ada pungutan-pungutan dalam bentuk apapun yang membebankan wali murid,” tegas Fitra Selaku Ketua Badak Bersatu Koalisi.

Tuntutan Aksi:

Fitra juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:

Mendesak Kepala MTsN 1 Kota Serang untuk mundur dari jabatannya.

Mendesak Kepala Kemenag Kota Serang agar menindak tegas bawahannya. Bila tidak mampu, ia diminta untuk mundur dari jabatannya.

Mendesak Wali Kota Serang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kemenag Kota Serang jika temuan ini terbukti benar.

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara serius. Jika terbukti, pihak-pihak terkait harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Fitra menambahkan bahwa aksi ini tidak berhenti sampai di sini. “Kami akan melanjutkan aksi minggu depan ke Kantor Kemenag Provinsi Banten,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Admin- Jumat, Juni 13, 2025 0
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang
Serang , Kilometer78.Com - Dalam rangka mempererat sinergitas dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang, rekan-rekan dari 17 Organis…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  bersama dengan Satlantas Polres Cilegon  menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon,  mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Jumat, Juni 13, 2025
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Guru di Bimtek Wakil Wali Kota Serang untuk Anti-Wartawan, Peluang Penyelewengan dan Mutu Pendidikan Kota Serang Dipertanyakan

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  bersama dengan Satlantas Polres Cilegon  menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon,  mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bersama dengan Satlantas Polres Cilegon menindaklanjuti penerapan jam operasional kendaraan truk dan bus yang masuk jalan protokol Kota Cilegon, mulai Kamis 12 Juni 2025 dini hari.

Jumat, Juni 13, 2025
Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan