Hj. Ratu Rachmatuzaiyah Hadiri Deklarasi: Penggalian Aspirasi Masyarakat Terkait Pungutan Liar Penerimaan Tenaga Kerja di Kecamatan Kibin
Kabupaten Serang, Kilometer78.Com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Sekretariat Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kegiatan ini bertujuan menciptakan budaya bersih, khususnya di lingkungan perusahaan yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Acara yang berlangsung secara hybrid pada Selasa (10/06/2025) ini dihadiri oleh DPRD Kabupaten Serang, Kapolres Serang, Dandim 0602, Kepala Badan Intelijen, Kejaksaan Negeri, Asisten Daerah III, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Kibin, perwakilan PT Nikomas, Ketua FKKPM, para kepala desa se-Kecamatan Kibin, alim ulama, tokoh masyarakat, serta praktisi hukum Cecep Azhar, S.H.
Dalam pemaparannya, Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzaiyah, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, sebagian besar perusahaan telah melaksanakan kewajiban tersebut. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan pelaporan wajib tersebut.
“Kami telah menginformasikan lowongan pekerjaan melalui grup komunikasi dan forum komunikasi khusus, baik untuk tingkat SMK se-Kabupaten Serang, perguruan tinggi, maupun media sosial,” ujarnya. “Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit kerja yang ada di satuan pendidikan menengah atau lembaga pendidikan tinggi, yang berfungsi memberikan layanan penyaluran alumni.”
Saat ini, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Serang sedang mengembangkan aplikasi "Serang Bahagia". Aplikasi ini akan menyediakan informasi lowongan pekerjaan khusus untuk warga Kabupaten Serang, dan dapat diakses secara daring.
Beberapa perusahaan juga telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Koperasi dan Forkominda Serang dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Program ini bertujuan memberikan sertifikasi kompetensi kepada masyarakat, yang menjadi nilai tambah dalam proses rekrutmen kerja, sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2024.
Bupati menegaskan bahwa penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, objektif, adil, setara, dan tanpa diskriminasi. “Proses rekrutmen perusahaan harus mengikuti peraturan internal perusahaan dan perjanjian kerja bersama, serta memprioritaskan masyarakat Kabupaten Serang. Ini selaras dengan visi kami, yaitu mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia sebagai kabupaten industri yang nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, Cecep Azhar, S.H., Ketua Umum Dinlaw Office PBH Tajusa Azhari yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang menjadi korban pungli di dunia kerja. Ia menyebut bahwa kantor hukumnya setiap tahun bekerja sama dengan Pemkab Serang dan Pemprov Banten dalam program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Menurutnya, pungli merupakan bentuk kerugian terhadap negara dan kebijakan negara, termasuk penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi. Sosialisasi ini, lanjutnya, penting untuk mencegah praktik pungli di lingkungan kerja, khususnya di Kecamatan Kibin.
Dari pihak PT Nikomas Gemilang, perwakilan perusahaan menyampaikan dukungan penuh terhadap program pemerintah Kabupaten Serang, serta kesiapan menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia. (*)
Posting Komentar