Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Nasional KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi
Headline Hukrim Nasional

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Admin
Admin
08 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi TKA. 

JAKARTA, Kilometer78.Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Praktik pemerasan diduga juga terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025. 

Menurutnya, setelah izin RPTKA diterbitkan Kemenaker, masih ada sejumlah surat yang perlu diurus agar TKA bisa tinggal dan bekerja di Indonesia.

Dua surat izin ini dibuat di bagian Imigrasi. Lalu, kedua surat izin itu wajib dimiliki TKA jika ingin bekerja secara legal di Indonesia.

“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujarnya.

Namun, kata Budi, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang diduga telah terjadi sejak tahun 2012 ini.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan pihaknya mendukung kerja penyidik KPK yang untuk membuat terang kasus korupsi ini.

“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Menurut Agus, tindakan KPK akan menjadi momentum bagi Kementerian untuk membenahi bagian dari imigrasi yang masih lemah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.

Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).

Kemudian, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.

KPK menyebut, para tersangka berbagi peran dalam memeras para korban.

Dalam menerbitkan izin RPTKA, tiga staf Kemenaker, Putri, Alfa, dan Jamal meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Permintaan sejumlah uang itu atas perintah dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Proses permohonan RPTKA ini sebenarnya dilakukan secara online.

Tapi, Staf Kemenaker mendapatkan akses ke nomor WhatsApp calon TKA agar bisa meminta berkas yang kurang dari para pemohon. Hal ini menjadi jalan masuk bagi Putri, Alfa, dan Jamal untuk meminta sejumlah uang kepada calon TKA.

Jika uang tidak dibayarkan, calon TKA ini tidak diinfokan berkas apa saja yang dibutuhkan. Proses penerbitan izin pun diulur-ulur penerbitannya.

Karena tidak ada progres melalui sistem online, calon TKA ini mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu tatap muka dengan petugas.

Pada pertemuan tersebut, ketiga Staf Kemenaker menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dan meminta sejumlah uang.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan, kata Budi, penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini, kata dia, menyebabkan TKA dikenai denda Rp 1 juta per hari.

Untuk menghindari denda ini, calon TKA kembali menghubungi para tersangka dan terjerumus lebih jauh dalam jeratan pemerasan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Rio prayoga w- Senin, Juni 23, 2025 0
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital
SERANG – 23 Juni 2025 Dunia pendidikan di Provinsi Banten kembali dihantam skandal besar. Proyek Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik (TIK) tahun …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Minggu, Juni 22, 2025
Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Kamis, Juni 19, 2025
Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Minggu, Juni 22, 2025
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Jumat, Juni 20, 2025
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Jumat, Juni 20, 2025
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Jumat, Juni 20, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kamis, Juni 19, 2025
HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

Jumat, Juni 20, 2025
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Senin, Juni 23, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Minggu, Juni 22, 2025
Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Kamis, Juni 19, 2025
Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Minggu, Juni 22, 2025
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Jumat, Juni 20, 2025
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Jumat, Juni 20, 2025
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Jumat, Juni 20, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kamis, Juni 19, 2025
HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

Jumat, Juni 20, 2025
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Senin, Juni 23, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan