Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Nasional KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi
Headline Hukrim Nasional

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Admin
Admin
08 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi TKA. 

JAKARTA, Kilometer78.Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Praktik pemerasan diduga juga terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025. 

Menurutnya, setelah izin RPTKA diterbitkan Kemenaker, masih ada sejumlah surat yang perlu diurus agar TKA bisa tinggal dan bekerja di Indonesia.

Dua surat izin ini dibuat di bagian Imigrasi. Lalu, kedua surat izin itu wajib dimiliki TKA jika ingin bekerja secara legal di Indonesia.

“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujarnya.

Namun, kata Budi, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang diduga telah terjadi sejak tahun 2012 ini.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan pihaknya mendukung kerja penyidik KPK yang untuk membuat terang kasus korupsi ini.

“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Menurut Agus, tindakan KPK akan menjadi momentum bagi Kementerian untuk membenahi bagian dari imigrasi yang masih lemah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.

Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).

Kemudian, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.

KPK menyebut, para tersangka berbagi peran dalam memeras para korban.

Dalam menerbitkan izin RPTKA, tiga staf Kemenaker, Putri, Alfa, dan Jamal meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Permintaan sejumlah uang itu atas perintah dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Proses permohonan RPTKA ini sebenarnya dilakukan secara online.

Tapi, Staf Kemenaker mendapatkan akses ke nomor WhatsApp calon TKA agar bisa meminta berkas yang kurang dari para pemohon. Hal ini menjadi jalan masuk bagi Putri, Alfa, dan Jamal untuk meminta sejumlah uang kepada calon TKA.

Jika uang tidak dibayarkan, calon TKA ini tidak diinfokan berkas apa saja yang dibutuhkan. Proses penerbitan izin pun diulur-ulur penerbitannya.

Karena tidak ada progres melalui sistem online, calon TKA ini mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu tatap muka dengan petugas.

Pada pertemuan tersebut, ketiga Staf Kemenaker menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dan meminta sejumlah uang.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan, kata Budi, penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini, kata dia, menyebabkan TKA dikenai denda Rp 1 juta per hari.

Untuk menghindari denda ini, calon TKA kembali menghubungi para tersangka dan terjerumus lebih jauh dalam jeratan pemerasan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rio prayoga w- Rabu, Juli 30, 2025 0
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan
Serang – 30 Juli 2025 Ketua Umum Eks Narapidana Tubagus Delly Suhendar tuding adanya Dugaan praktik persekongkolan mencuat dalam proses tender proyek Pemba…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Selasa, Juli 29, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Senin, Juli 28, 2025
Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Selasa, Juli 29, 2025
DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

Jumat, Juli 25, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juli 23, 2025
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Jumat, Juli 25, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025
Mahasiswa KKM Literasi Untirta Meriahkan Hari Anak Nasional Bersama PAUD Fatma di Desa Sodong

Mahasiswa KKM Literasi Untirta Meriahkan Hari Anak Nasional Bersama PAUD Fatma di Desa Sodong

Minggu, Juli 27, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Kantor Kelurahan Mangkrak di Jam Kerja, Lurah dan Staf Diduga Kabur dari Tanggung Jawab!

Selasa, Juli 29, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Senin, Juli 28, 2025
Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Dua Hari Berturut-turut, Mahasiswa KKM 46 Untirta Ajak Siswa SDN Sodong 1 Asah Literasi Lewat Kegiatan Seru

Selasa, Juli 29, 2025
DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

Jumat, Juli 25, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Koalisi Badak Bersatu Geruduk DLH Kota Serang, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juli 23, 2025
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan

Rabu, Juli 30, 2025
PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Jumat, Juli 25, 2025
LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

LSM GPBB Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di Depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Lebak

Sabtu, Juli 26, 2025
Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Proyek Rekonstruksi Sadik-Cimangu Diduga Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Sabtu, Juli 26, 2025
Mahasiswa KKM Literasi Untirta Meriahkan Hari Anak Nasional Bersama PAUD Fatma di Desa Sodong

Mahasiswa KKM Literasi Untirta Meriahkan Hari Anak Nasional Bersama PAUD Fatma di Desa Sodong

Minggu, Juli 27, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan