LSM Banten Coruption Wacth Minta Bupati Untuk Memerintah Satpol PP Tutup Pembakaran Limbah Aki Bekas Atas Dasar Kesehatan
Lebak, Kilometer78.Com – Pembakaran Limbah Aki di kampung Pasir Kiang RT.05 RW.03, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Banten diduga melakukan pembakaran Limbah Aki yang dikategorikan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan KLHK.
Diduga pelanggaran tersebut terlihat dengan adanya aktivitas pembakaran Aki tersebut dan merupakan Limbah B3 yang dilaksanakan oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI.
Di lokasi adanya pekerja sedang membongkar bongkahan aki untuk di lebur, kemudian awak media mengkonfirmasi pihak yang punya atau pendamping lapak yang biasa dipanggil Eli Okem,”iya saya sebagai pendamping yang punya lapak pak,” ujar Eli Okem.
Di tempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, “iya pak kami merasa resah dengan adanya aktivitas pembakaran timah yang berasal dari bahan aki tersebut, karena polusi udara sangat tidak nyaman dan bisa menimbulkan penyakit,” kata warga Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung.
Deni Setiawan Ketua LSM Banten Coruption Wach menyebut dampak keracunan kepada anak bisa menurunkan kecerdasan.
Lebih lanjut, “Dari hasil kajian, dampak masalah yang dihasilkan sangatlah berbahaya khususnya untuk anak-anak. Anak-anak akan sangat berdampak, terutama di saat masa pertumbuhan dapat menurunkan tingkat kecerdasan,” ucapnya.
“Atas dampak ini, kita tidak akan memberikan toleransi terkait kegiatan pembakaran aki bekas,” imbuh dia.
Deni Setiawan dengan tegas kita minta Satpol PP untuk menutup kegiatan-kegiatan ilegal tersebut. Terutama karena sudah sejak lama beroperasi di Kabupaten Lebak ini.
Daur ulang aki bekas diduga menjadi salah satu sumber pencemaran yang menghasilkan timbal. Menurutnya, dampak pencemaran terhadap lingkungan juga besar.
“Timbal adalah sumber pencemarannya, termasuk daur ulang aki bekas dan cat yang mungkin mengandung timbal. Paparan pencemaran timbal ini bisa mencapai masyarakat dan dampak terhadap lingkungannya besar,” pungkasnya.
Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)
DLH kabupaten Lebak dan Satpol PP selaku penegak Perda segera turun dan kroscek ke lokasi untuk ditindak atas dugaan Pembakaran limbah aki tersebut dan diduga tidak mengantongi izin dan tentunya merugikan semua pihak terutama masyarakat sekitar dan pemerintah Lebak, karena ini merupakan kegiatan yang mencemari lingkungan hidup.
Untuk aparat penegak hukum (APH) yaitu Polres Lebak Polda Banten segera turun ke lokasi terkait adanya dugaan pembakaran Limbah Aki ini yang sudah jelas pencemaran lingkungan hidup dan diduga tanpa izin lokasi, serta tidak sesuai SOP. (Red)
Posting Komentar