Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Kabar daerah Lebak LSM AMPRAK Meminta Aktivitas Galian Tanah di Curugbitung Ditindak Tegas Terkait PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38
Headline Kabar daerah Lebak

LSM AMPRAK Meminta Aktivitas Galian Tanah di Curugbitung Ditindak Tegas Terkait PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38

Admin
Admin
16 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak, Kilometer78.Com – Maraknya galian tanah di Curugbitung, Kabupaten Lebak yang beberapa waktu lalu diakui oleh salah satu pengusahanya adalah aktivitas ilegal yang tak berizin membuat angka kecelakaan pengendara menjadi melonjak, bahkan hal itu juga menjadi pokok permasalahan macet yang terjadi di Kabupaten Lebak dari mulai Jalan Raya Maja hingga ke Jalan Raya Cisoka.

Kemacetan yang timbul setiap harinya diduga akibat konvoi truk-truk pengangkut tanah dari galian ilegal Curugbitung ke Pantai Indah Kapuk (PIK), pasalnya truk-truk yang membawa muatan melebihi kapasitas itu juga kerap kali parkir di sembarang tempat, seolah jalan tersebut milik pribadi. Senin, (16/07/2023).

Sementara itu, hingga saat ini galian-galian tanah yang diduga ilegal tersebut masih saja terus berjalan, tanpa ada tindakan dari pihak-pihak terkait seperti Satpol-PP selaku penegak perda maupun Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH ). 

LSM AMPRAK meminta pemerintah beserta dinas terkait bertindak tegas terkait tambang galian tanah di wilayah kecamatan Curugbitung, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan meninjau kembali izin tambangnya, juga masalah banyaknya tronton parkir sembarangan di bahu jalan, maka LSM AMPRAK sangat menyayangkan dan menolak keras adanya galian ilegal di wilayah tersebut, meminta aparat-aparat terkait agar segera menindak tegas para pelaku usaha ilegal tersebut.

“Ini kan sudah jelas ilegal, bahkan pengusahanya sendiri yang mengatakan bahwa mereka tidak menempuh izin resmi, ini jelas pidana yang harusnya di tindak tegas sesuai dengan undang – undang Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Terangnya.

Dan sudah diatur dalam Undang-undang, Area larangan Parkir, mobil yang tidak boleh sembarang dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir, bahkan terjadinya kecelakaan. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rio prayoga w- Rabu, Juli 02, 2025 0
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan
Kamaludin, SE (Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik) Opini  - 2 juli 2025 Kasus korupsi proyek breakwater Cituis yang menjerat salah seorang st…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Carut-Marut SPMB, Warga Taktakan Agendakan Aksi Damai Tuntut Keterbukaan Publik

Carut-Marut SPMB, Warga Taktakan Agendakan Aksi Damai Tuntut Keterbukaan Publik

Minggu, Juni 29, 2025
Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana  Ditemui  Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Kamis, Juni 26, 2025
Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Kamis, Juni 26, 2025
Sambut Tahun Baru Islam 1447 Rully Kusumawardhany Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Motivasi

Sambut Tahun Baru Islam 1447 Rully Kusumawardhany Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Motivasi

Kamis, Juni 26, 2025
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Senin, Juni 30, 2025

Selasa, September 03, 2024
Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Rabu, Juni 25, 2025
Bangkitkan Semangat Belajar, PKBM Candra Kirana 2 Diresmikan di Pandeglang

Bangkitkan Semangat Belajar, PKBM Candra Kirana 2 Diresmikan di Pandeglang

Rabu, Juli 02, 2025
Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024
PPOK Mengintai Warga Banten: Saat Paru-Paru Tak Lagi Bebas Bernapas

PPOK Mengintai Warga Banten: Saat Paru-Paru Tak Lagi Bebas Bernapas

Senin, Juni 30, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Carut-Marut SPMB, Warga Taktakan Agendakan Aksi Damai Tuntut Keterbukaan Publik

Carut-Marut SPMB, Warga Taktakan Agendakan Aksi Damai Tuntut Keterbukaan Publik

Minggu, Juni 29, 2025
Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana  Ditemui  Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Kamis, Juni 26, 2025
Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Kamis, Juni 26, 2025
Sambut Tahun Baru Islam 1447 Rully Kusumawardhany Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Motivasi

Sambut Tahun Baru Islam 1447 Rully Kusumawardhany Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Motivasi

Kamis, Juni 26, 2025
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Senin, Juni 30, 2025

Selasa, September 03, 2024
Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Rabu, Juni 25, 2025
Bangkitkan Semangat Belajar, PKBM Candra Kirana 2 Diresmikan di Pandeglang

Bangkitkan Semangat Belajar, PKBM Candra Kirana 2 Diresmikan di Pandeglang

Rabu, Juli 02, 2025
Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024
PPOK Mengintai Warga Banten: Saat Paru-Paru Tak Lagi Bebas Bernapas

PPOK Mengintai Warga Banten: Saat Paru-Paru Tak Lagi Bebas Bernapas

Senin, Juni 30, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan