Bantuan Pemerintah Dijadikan Ladang Bisnis, Komben Padi Pandeglang Diduga Dijual ke Luar Daerah
Pandeglang, Kilometer78.Com - Bantuan mesin Kombinasi Panen Padi (Komben Padi) dari Kementerian Republik Indonesia yang seharusnya memperkuat ketahanan pangan lokal, justru menjadi ajang dugaan penyalahgunaan di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Mesin bantuan bernilai ratusan juta rupiah itu kini dilaporkan berada di wilayah Lampung Timur—jauh dari tempat seharusnya beroperasi.
Ironisnya, mesin tersebut merupakan hak kelompok tani di Cikeusik. Namun, informasi mencuat bahwa alat berat itu diduga dijual oleh ketua kelompok tani sendiri.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sumur Batu, H. Jamani, justru memberikan pernyataan membingungkan. Menurutnya, mesin itu hanya “disewakan” untuk memberdayakan alat agar tetap produktif.
“Saya juga udah mendapatkan persetujuan dari Pak Udin selaku ketua koperasi bahwa boleh-boleh saja kalau disewakan,” ujar H. Jamani, Rabu (30/4/2025).
Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan pihak yang membawa mesin ke Lampung Timur. Mereka mengklaim bahwa alat tersebut dibeli dari kelompok tani Pandeglang. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi transaksi jual beli atas aset negara yang tidak seharusnya dipindahtangankan.
Lebih lanjut, pihak Unit Pelaksana Jasa Alsintan (UPJA) Kabupaten Pandeglang dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan aturan kedinasan, mesin bantuan tidak boleh keluar daerah, baik dalam kondisi digunakan maupun tidak digunakan di wilayah setempat.
“Secara peraturan, alat tersebut tidak boleh keluar dari Kabupaten Pandeglang. Apalagi ini menyangkut bantuan pemerintah pusat,” tegas perwakilan UPJA.
Fakta ini memperjelas bahwa tindakan yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat pelanggaran administratif dan moral. Publik mendesak agar Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Jika benar terjadi penjualan, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap petani kecil, tetapi juga bentuk penyalahgunaan aset negara yang harus diproses secara hukum.
(*/red)
Posting Komentar