Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Com
  • Nasional
  • Kabar Daerah
    • Serang Raya
    • Tangerang Raya
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kilometer78.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Nasional Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan
Headline Hukrim Nasional

Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Admin
Admin
08 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, Kilometer78.Com – Ketua Buzzer Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 07 Mei 2025.

Diketahui, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.

Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.

Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum. Dari aksinya itu, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp864.500.000.

Adhiya diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO kepada tiga korporasi, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan

Admin- Senin, Juni 30, 2025 0
Waspadai Penyakit Kardiovaskuler: Ancaman Mematikan yang Sering Terabaikan
Keterangan Foto - Ilustrasi BANTEN , Kilometer78.Com – Penyakit kardiovaskuler yang mencakup penyakit jantung dan pembuluh darah kini menjadi penyebab kemat…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Kontes Akbar Ayam Pelung Nasional (Bunikasih Pelung Championship)

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana  Ditemui  Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Kamis, Juni 26, 2025
Carut-Marut SPMB, Warga Taktakan Agendakan Aksi Damai Tuntut Keterbukaan Publik

Carut-Marut SPMB, Warga Taktakan Agendakan Aksi Damai Tuntut Keterbukaan Publik

Minggu, Juni 29, 2025
Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Kamis, Juni 26, 2025
Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Selasa, Juni 24, 2025
Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Rabu, Juni 25, 2025
Sambut Tahun Baru Islam 1447 Rully Kusumawardhany Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Motivasi

Sambut Tahun Baru Islam 1447 Rully Kusumawardhany Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Motivasi

Kamis, Juni 26, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Rabu, Juni 25, 2025
Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Selasa, Juni 24, 2025

Selasa, September 03, 2024
Kepala Desa dan TPK Pringwulung Diduga Alergi Media dan Terkesan Tertutup atas Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Desa dan TPK Pringwulung Diduga Alergi Media dan Terkesan Tertutup atas Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, Juni 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana  Ditemui  Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Kamis, Juni 26, 2025
Carut-Marut SPMB, Warga Taktakan Agendakan Aksi Damai Tuntut Keterbukaan Publik

Carut-Marut SPMB, Warga Taktakan Agendakan Aksi Damai Tuntut Keterbukaan Publik

Minggu, Juni 29, 2025
Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Kamis, Juni 26, 2025
Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Selasa, Juni 24, 2025
Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Rabu, Juni 25, 2025
Sambut Tahun Baru Islam 1447 Rully Kusumawardhany Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Motivasi

Sambut Tahun Baru Islam 1447 Rully Kusumawardhany Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Motivasi

Kamis, Juni 26, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Rabu, Juni 25, 2025
Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Selasa, Juni 24, 2025

Selasa, September 03, 2024
Kepala Desa dan TPK Pringwulung Diduga Alergi Media dan Terkesan Tertutup atas Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Desa dan TPK Pringwulung Diduga Alergi Media dan Terkesan Tertutup atas Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, Juni 26, 2025
Kilometer78.Com

About Us

kilometer78.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kilometer329@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | Kilometer78.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan